SerambiMuslim.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, 24 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), agar tidak berhenti pada batas minimal kewajiban zakat 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan potongan video yang viral di media sosial dan dinilai keluar dari konteks.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Agama bukanlah ajakan meninggalkan zakat.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan optimal. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim seharusnya melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Filantropi Lebih Luas dari Sekadar Kewajiban
Menurut Thobib, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan.
Ia menjelaskan, zakat memiliki aturan distribusi yang ketat kepada delapan golongan (asnaf). Sementara instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas untuk menjawab persoalan kemanusiaan lintas latar belakang.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah,” kata Thobib.
Ajakan tersebut juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong budaya kedermawanan berkelanjutan. Menag, lanjutnya, membandingkan keberanian masyarakat berinvestasi pada instrumen keuangan modern dengan imbal hasil enam hingga sembilan persen.
“Kalau untuk investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, maka investasi akhirat semestinya tidak berhenti di 2,5 persen,” ujarnya mengutip pesan Menteri Agama.
Thobib menegaskan, zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup.
Zakat Tidak untuk Program di Luar Asnaf
Dalam kesempatan terpisah, Nasaruddin Umar juga menepis isu yang menyebut zakat akan dimaksimalkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag Nasaruddin.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Alquran, Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebut delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat sesuai dengan asnaf yang telah ditegaskan. Jangan diberikan kepada yang tidak berhak,” ujarnya.
Thobib kembali memastikan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia merujuk Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur distribusi zakat kepada mustahik berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujar Thobib.
Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala. ***






