SerambiMuslim.com – Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi seperti haji dakhili maupun haji furoda.
Ia menegaskan, selain berpotensi gagal berangkat, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
“Selain berisiko tidak bisa berangkat, praktik ini juga bisa berujung pada sanksi hukum yang serius dari pemerintah Arab Saudi,” ujar Yusron usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Asrama Haji Grand El Hajj, Tangerang, Rabu, 8 April 2026.
Yusron mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mengedukasi masyarakat, khususnya calon jamaah yang mencoba menempuh jalur di luar prosedur resmi, baik haji reguler maupun khusus.
Edukasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari risiko hukum hingga potensi bahaya keselamatan selama berada di Tanah Suci.
Menurut dia, tren yang saat ini marak adalah penawaran haji dakhili. Skema tersebut sejatinya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Arab Saudi, baik warga negara setempat maupun warga asing yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah). Namun, praktik ini kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu di Indonesia.
“Ini sebenarnya sah menurut aturan, tetapi disalahgunakan dan diperjualbelikan di Indonesia,” kata Yusron.
Ia menjelaskan, sejumlah calon jamaah bahkan datang lebih awal ke Arab Saudi untuk memperoleh iqamah secara tidak semestinya.
“Iqamahnya memang asli, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya sebagai mukimin. Setelah itu, mereka mencoba mendaftar haji dakhili melalui aplikasi Nusuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusron menuturkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memperketat aturan terkait haji dakhili. Tahun ini, calon jamaah diwajibkan telah menetap minimal satu tahun di negara tersebut.
Dengan ketentuan tersebut, peluang calon jamaah asal Indonesia untuk memanfaatkan skema ini praktis tertutup.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat yang telanjur membeli paket haji dakhili agar mempertimbangkan ulang rencana keberangkatannya.
“Saya mengimbau kepada warga Indonesia yang sudah membeli paket haji dakhili untuk berpikir kembali. Kemungkinan besar tidak bisa melaksanakan ibadah haji karena tidak dapat mendaftar melalui Nusuk,” tegasnya.
Selain itu, Yusron juga menyoroti tingginya risiko dari praktik haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau umrah.
Razia dilakukan secara intensif, terutama di wilayah sekitar Makkah.
Ia bahkan mengungkapkan adanya kasus tragis pada tahun lalu, ketika seorang warga negara Indonesia meninggal dunia saat mencoba memasuki Makkah secara ilegal melalui jalur gurun.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa risiko keselamatan sangat besar,” katanya.
Tak hanya itu, sanksi hukum yang menanti juga tidak ringan. Jamaah yang tertangkap menjalankan haji ilegal dapat dikenai denda hingga 50 ribu riyal, hukuman penjara maksimal satu tahun, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Terkait haji furoda, Yusron mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya visa untuk skema tersebut hampir seluruhnya tidak diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Karena itu, ia menilai patut dicurigai jika masih ada pihak yang menawarkan paket serupa pada tahun ini.
“Tahun lalu visa haji furoda tidak diterbitkan. Kemungkinan besar tahun ini juga akan terjadi hal yang sama,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan tidak memaksakan diri demi berangkat haji tanpa antre.
“Mari kita sama-sama bijak dan tidak tergoda tawaran haji tanpa antre yang tidak sesuai aturan,” kata Yusron. ***






