SerambiMuslim.com – Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi syariah, baik di tingkat regional maupun nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad berpendapat, kemandirian pesantren menjadi modal penting dalam penguatan keuangan sosial Islam.
Ia menegaskan bahwa instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai sarana filantropi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi umat.
“Dana sosial keagamaan dapat menjadi kekuatan untuk mengentaskan kemiskinan sekaligus membiayai program-program strategis,” ujarnya secara virtual dalam Forum Ekonomi Regional Sumatra 2026 bertema ‘Ekonomi Syariah sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Regional’ di Audithorium UIN Raden Fatah Palembang, Senin, 20 April 2026.
Katanya melanjutkan, pesantren perlu didorong agar berperan lebih aktif dalam sektor ekonomi riil, khususnya di wilayah pedesaan. Menurutnya, pesantren dapat menjadi pusat kemandirian ekonomi sekaligus penggerak pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Pesantren harus hadir sebagai motor ekonomi riil di daerah, menciptakan kemandirian sekaligus memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” katanya.
Dalam mendukung penguatan tersebut, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru melalui Prabowo Subianto berupa Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Regulasi ini menempatkan pesantren sebagai unit eselon I melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Abu Rokhmad menilai kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran pesantren, khususnya dalam mendorong kemandirian ekonomi umat.
Terkait ekonomi regional, ia menyebut Sumatra Selatan memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi syariah. Faktor pendukungnya antara lain mayoritas penduduk Muslim, potensi industri halal, serta konektivitas wilayah yang terus berkembang.
Meski demikian, ia mengingatkan masih diperlukan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan regulator untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah.
Melalui Forum Ekonomi Regional Sumatra 2026, Kemenag mendorong lahirnya langkah konkret, termasuk harmonisasi standar inklusi keuangan syariah dan peningkatan investasi di sektor riil.
“Ekonomi syariah Indonesia tidak hanya harus tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkelanjutan, adil, dan memiliki daya saing global,” ujar Abu Rokhmad. ***







