Cara Investasi Emas ala Rasulullah, Kapan Harus Buyback?

ILUSTRASI - Kapan waktu terbaik menjual emas menurut Islam? Simak hukum jual beli emas, syarat transaksi syariah, hadis Rasulullah SAW, dan fatwa MUI. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim)

SerambiMuslim.com – Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati sejak zaman dahulu. Dalam Islam, emas tidak hanya bernilai sebagai aset, tetapi juga pernah berfungsi sebagai alat tukar pada masa Rasulullah SAW.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, alat tukar yang paling umum digunakan adalah dinar dan dirham. Dinar merupakan koin yang terbuat dari emas murni, sedangkan dirham dibuat dari perak murni.

Saat itu, emas belum diperlakukan sebagai instrumen investasi modern. Emas lebih berfungsi sebagai mata uang yang memiliki nilai stabil dalam aktivitas perdagangan.

Islam juga mengatur tata cara transaksi emas agar terhindar dari praktik riba. Rasulullah SAW melarang penimbunan harta secara zalim, namun menganjurkan umat menjaga kekayaan agar tidak terbuang sia-sia.

Karena termasuk barang ribawi, emas dan perak tidak boleh diperdagangkan secara sembarangan. Transaksi harus memenuhi ketentuan syariat agar sah menurut Islam.

Syarat Jual Beli Emas dalam Islam

Mengacu pada “Fiqhus Sunnah” karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, jual beli emas diperbolehkan dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Dilakukan secara tunai atau kontan.
  • Kadar dan berat emas harus sama.
  • Serah terima dilakukan secara langsung tanpa penangguhan.

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW berikut:

لا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِرٍ». وفي لفظ «إلا يدا بيد». وفي لفظ إلا وزنا بوزن ، مثلا بمثل، سواء بسواء

Artinya: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali nilainya sama, dan janganlah menambahkan sebagian kepada sebagian yang lain, janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya, dan janganlah menambahkan sebagian kepada sebagian yang lain, dan janganlah menjual emas dan perak tersebut dengan cara tidak tunai (dalam lafazh yang lain) kecuali berat timbangannya sama, satu jenis dan sama kadar kandungan emasnya.” (HR Muslim).

Dalam buku “Transformasi dan Implementasi Akad Syariah Emas”, Agus Salim menjelaskan hadis tersebut melarang riba fadhl dan riba nasi’ah dalam barter emas maupun perak. Ketentuan itu juga berlaku pada emas berbentuk perhiasan.

Rasulullah SAW membolehkan pertukaran emas apabila kadar, berat, dan penyerahannya dilakukan secara langsung dalam satu majelis akad. Aturan serupa juga berlaku untuk transaksi perak.

Selain tata cara transaksi, pemilik emas juga memiliki kewajiban menunaikan zakat apabila kepemilikan telah mencapai nisab 85 gram dan dimiliki selama satu tahun atau haul.

Kapan Waktu Menjual Emas Menurut Islam?

Islam tidak menetapkan waktu tertentu untuk menjual emas. Syariat lebih menekankan agar transaksi dilakukan sesuai ketentuan dan bebas dari unsur riba.

Perbedaan pendapat muncul terkait jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui cicilan maupun pembayaran tangguh. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali melarang praktik tersebut.

Namun, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, serta sejumlah ulama kontemporer membolehkannya dengan syarat tertentu.

Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Fatwa tersebut menyatakan jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan, baik melalui jual beli biasa maupun akad murabahah, selama emas tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi.

Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Harga jual tidak boleh bertambah selama masa perjanjian meskipun terjadi perpanjangan waktu pembayaran.

Selain itu, emas yang dibeli secara tidak tunai boleh dijadikan jaminan atau rahn. Namun, emas tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau menjadi objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan sebelum kewajiban pembayaran selesai. (*)