SerambiMuslim.com – Menyembelih hewan kurban tidak sekadar memotong hewan, tetapi merupakan bagian dari ibadah yang memiliki ketentuan syariat secara rinci.
Karena itu, proses penyembelihan harus dilakukan sesuai kaidah fikih agar ibadah kurban sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni, menjelaskan terdapat sejumlah tahapan penting dalam penyembelihan hewan kurban, mulai dari persiapan, proses penyembelihan, hingga penanganan setelah hewan disembelih.
Dalam tahap persiapan, penyembelih harus beragama Islam dan telah mumayyiz, yakni mampu memahami tata cara ibadah serta proses penyembelihan sesuai syariat.
“Memastikan yang menyembelih adalah dewasa (mumayyiz yang muslim), mampu dan paham tata cara penyembelihan,” ujar Ustadz Oni dikutip dari buku berjudul ‘Fikih Kontemporer Terkait Kurban, Senin, 16 Mei 2026.
Ustadz Oni menjelaskan, saat proses penyembelihan hewan kurban direbahkan dengan posisi tertentu dan kaki diikat agar memudahkan proses penyembelihan. Penyembelih maupun hewan kurban juga dianjurkan menghadap kiblat.
“Direbahkan, kakinya diikat, dihadapkan ke sebelah rusuk yang kiri,” katanya.
Penjelasan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Makanlah sebagian apa (daging hewan halal) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah jika kamu beriman pada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am: 118).
Saat menyembelih, penyembelih juga dianjurkan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.”
Selain membaca basmalah dan takbir, proses penyembelihan harus memotong saluran makanan (mari’ atau esofagus), saluran pernapasan (hulqum atau trakea), serta dua pembuluh darah utama.
Ustadz Oni menegaskan, penyembelihan dianjurkan dilakukan secara cepat menggunakan pisau yang tajam agar hewan tidak tersiksa.
Hal itu merujuk pada hadis Rasulullah SAW:
وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: “Jika kamu menyembelih, maka baguskanlah cara penyembelihannya. Tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya.” (HR Muslim).
Setelah penyembelihan selesai, hewan juga harus dipastikan benar-benar mati sebelum dilakukan proses pengulitan.
Merujuk pada penjelasan Al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’, Ustadz Oni menerangkan tanda hayah mustaqirrah atau kematian sempurna dapat dikenali melalui derasnya aliran darah dan gerakan kuat setelah terputusnya saluran pernapasan serta saluran makanan. ***






