Fikih  

Bolehkan Daging Kurban Dikirim ke Gaza?

DSN MUI menjelaskan hukum penyaluran hewan kurban ke Gaza, Palestina. Kurban tetap sah selama memenuhi syarat syariat, termasuk waktu penyembelihan dan distribusi melalui lembaga terpercaya. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Di tengah krisis kemanusiaan yang masih terjadi di Gaza, Palestina, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam terkait hukum penyaluran hewan kurban ke luar daerah, bahkan ke luar negeri.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah apakah ibadah kurban tetap sah jika distribusinya dilakukan ke wilayah terdampak konflik seperti Gaza.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustadz Oni Sahroni, menegaskan bahwa penyaluran kurban ke Gaza diperbolehkan secara syariat, bahkan dapat menjadi prioritas dalam kondisi tertentu, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Berkurban di Gaza itu prioritas untuk dilakukan,” ujar Ustadz Oni Sahroni, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat agar ibadah kurban yang disalurkan ke luar wilayah tetap sah. Di antaranya, hewan kurban harus disembelih pada waktu yang telah ditentukan syariat, yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memilih lembaga penyalur yang amanah, legal, serta berada dalam pengawasan dan audit yang jelas agar distribusi kurban tepat sasaran dan sesuai prinsip syariah.

Tidak hanya dalam bentuk hewan segar, penyaluran kurban juga dapat dilakukan dalam bentuk olahan, mengingat kondisi darurat di Gaza.

Daging kurban dapat diawetkan menjadi produk seperti kornet, rendang, atau makanan kaleng agar lebih tahan lama dan mudah didistribusikan.

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengawetan dan distribusi daging kurban, Ustadz Oni menjelaskan bahwa pengolahan daging kurban diperbolehkan untuk kepentingan distribusi yang lebih luas.

“Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang/sejenisnya. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” demikian ketentuan dalam fatwa tersebut.

Kebolehan penyaluran kurban ke wilayah lain juga diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW:

..كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: “Makanlah, berikan kepada orang-orang, dan simpanlah sisanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, dalam literatur fikih klasik, kitab Kifayatul Akhyar karya Al-Hishni juga menjelaskan adanya perbedaan pendapat terkait pemindahan distribusi kurban.

..وَفِي نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ وَجْهَانِ تَخْرِيجًا مِنْ نَقْلِ الزَّكَاةِ وَالصَّحِيحُ هُنَا الْجَوَازُ

Artinya: “Ada dua pendapat terkait menyalurkan kurban di daerah lain dengan mentakhrij pendapat tentang naqlu az-zakah. Yang shahih adalah pendapat yang membolehkannya.” ***