128 Calon Jemaah Umrah Tertipu, Bos Travel Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel yang merugikan 128 korban hingga Rp12,1 miliar. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT KTI berinisialASF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan salah satu laporan yang masuk ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Travel atau Hanania Group.

“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar,” kata Budi, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Budi, laporan yang diajukan JSP saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari puluhan saksi yang terdiri atas pelapor maupun korban.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah kepada pihak penyelenggara. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta, tetapi keberangkatan tidak pernah terealisasi sesuai kesepakatan.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Budi.

Atas dasar laporan JSP dan hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan alat bukti lainnya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Untuk mengakomodasi laporan masyarakat, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT KTI atau Hanania Group.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mendatangi Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa bukti pendukung atau menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. (*)