BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

BPJPH dan Kemenperin mendorong kesiapan dunia usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. Program ini untuk memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing produk nasional. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 untuk UMK.

“Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mendaftarkan produk mereka untuk sertifikasi halal gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Haikal menyebut kuota SEHATI 2026 bagian dari perlindungan pemerintah terhadap ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Ia menambahkan, program ini memudahkan UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal agar lebih kompetitif di pasar nasional dan global.

“Ini bukti nyata pemerintah mendukung penguatan sektor UMK yang memiliki peran penting bagi ekonomi nasional,” ujar Haikal.

Haikal menjelaskan, sertifikat halal gratis disalurkan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

“UMK yang memenuhi kriteria self declare diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal,” katanya.

Program SEHATI memberi keuntungan bagi UMK, termasuk pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di seluruh Indonesia.

Saat ini, P3H berjumlah lebih dari 111 ribu orang, siap mendampingi UMK di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, UMK tidak dikenai biaya apapun dalam proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal.

Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing lebih tinggi di pasar.

Hal ini juga dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan omzet usaha pelaku UMK.

“Bersertifikat halal, UMK lebih tertib administrasi dan ini kunci menjadikan Indonesia pusat halal dunia,” ujar Haikal.