Berita  

DPR Usul Pembentukan Satgas Atasi Persoalan Haji Khusus

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan Kemenhaj membentuk tim verifikasi agar PK jamaah haji khusus cair tepat waktu. (Foto: Dok Setjen DPR RI)

SerambiMuslim.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan pembentukan Tim Verifikasi Administrasi di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Tim tersebut bertujuan memastikan ketepatan waktu Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus.

Hidayat menyebut penyesuaian regulasi PK penting untuk melindungi jamaah haji khusus. Namun, ia menilai, timeline haji yang semakin pendek membutuhkan pendampingan administratif bagi PIHK.

“Saya memahami penyesuaian regulasi PK untuk melindungi jamaah haji khusus,” kata Hidayat, Senin (5/1/2025).

Ia menekankan pendampingan teknis diperlukan agar kuota haji reguler dan khusus terserap optimal.

Hidayat juga mengusulkan agar dibuka program magang jika Kemenhaj kekurangan sumber daya manusia. Menurutnya, mahasiswa manajemen haji dan umrah dinilai dapat membantu proses verifikasi dokumen.

Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi keberangkatan jamaah haji khusus.

Ia menegaskan BPKH menjamin ketersediaan dana PK haji khusus dan BPIH reguler. Dana tersebut dapat dicairkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Saya mengapresiasi Kemenhaj yang tetap melayani jamaah reguler pada hari libur,” ujar Hidayat.

Ia berharap pelayanan serupa diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHK.

Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan keprihatinannya atas isu potensi gagalnya keberangkatan haji khusus 2026.

Kemenhaj sebelumnya memastikan seluruh pelunasan dan PK selesai sebelum tenggat Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyatakan percepatan administrasi terus dilakukan. Pemerintah memastikan proses tersebut tidak mengganggu kontrak layanan PIHK di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan pelunasan dan PK sebelum batas waktu Saudi,” kata Ian.

Ia menyebut koordinasi rutin dengan PIHK terus dilakukan untuk mempercepat proses.

Dijelaskannya, keterlambatan PK dipengaruhi penyesuaian sistem dan regulasi teknis.

Menurutnya, kendala tersebut merupakan kombinasi penyempurnaan sistem dan aturan pendukung.