Fikih  

Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orang Tua yang Meninggal?

ILUSTRASI - Apakah anak wajib membayar utang orang tua yang meninggal? Simak penjelasan Buya Yahya berdasarkan Alqran, hadis, dan hukum waris Islam. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim)

SerambiMuslim.com – Utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi oleh setiap muslim sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Meski Islam membolehkan praktik utang piutang, agama juga menegaskan pentingnya menunaikan kewajiban tersebut agar tidak merugikan pihak lain.

Kewajiban membayar utang ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.”

Besarnya tanggung jawab terhadap utang juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW. Dari Muhammad Abdillah bin Jahsy, dari ayahnya, disebutkan:

“Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku berjihad di jalan Allah lalu mati, di manakah tempatku?’ Rasulullah menjawab, ‘Surga.’ Namun ketika lelaki itu beranjak pergi, Rasulullah memanggilnya kembali dan berkata, ‘Kecuali jika engkau masih memiliki utang. Utang dapat menghalangimu masuk surga. Jibril baru saja membisikkan hal itu kepadaku’.” (HR Ahmad)

Dalam buku “Magnet Rezeki Suami Istri” karya Ibnu Mas’ad M dijelaskan bahwa utang dapat memengaruhi keberkahan hidup, rezeki, dan kehormatan seseorang. Karena itu, utang yang belum terlunasi tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan, termasuk setelah seseorang meninggal dunia.

Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orang Tua?

KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan bahwa secara hukum Islam, utang merupakan tanggung jawab pribadi. Karena itu, anak tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang orang tuanya yang telah meninggal.

Namun, apabila orang tua meninggalkan harta warisan, utang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta dibagikan kepada ahli waris.

“Kalau dia punya peninggalan, ingat ahli warisnya awas haram mengambil sepeser pun dari harta peninggalan kecuali dahulukan utang. Utang bayar dulu, meski sampai habis (harta warisnya) karena itu milik orang yang berutang,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Ahad, 2 Agustus 2026.

Menurut Buya Yahya, pihak yang memberi utang memiliki hak lebih dahulu atas harta peninggalan dibandingkan ahli waris.

“Setelah (orang yang berutang) meninggal dunia, (maka) diambil dari harta warisnya karena yang ngutang itu lebih berhak sebelum anak-anaknya,” ujarnya.

Keterangan tersebut juga sejalan dengan kitab “Fiqhul Islam wa Adillatuhu” karya Wahbah Az-Zuhaili. Dalam kitab itu dijelaskan bahwa utang jenazah harus dibayar dari seluruh harta peninggalannya sebelum pelaksanaan wasiat maupun pembagian warisan.

Hal tersebut diperkuat hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:

“Aku melihat Rasulullah SAW mulai mengurus utang mayit daripada wasiat.” (HR Tirmidzi)

Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Meninggalkan Harta?

Buya Yahya menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang tidak berdosa apabila benar-benar tidak mampu membayarnya. Syaratnya, utang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat dan ia telah berusaha melunasinya semasa hidup.

“Ada orang pinjam duit enggak mampu membayar tapi sudah berusaha keras, dia berusaha kerja, enggak bisa bayar sampe mati ya tidak dosa. Karena dia tidak mampu? Kalau dia niat minjamnya benar untuk rawat anaknya sakit dan sebagainya untuk tujuan benar bukan pinjam untuk judi, ternyata dia belum bisa membayarnya sampai mati? Tidak dosa dia di hadapan Allah. Karena memang dia tidak bisa bayar, tapi dengan catatan memang betul-betul dia tidak mampu,” jelas Buya Yahya.

Meski anak tidak diwajibkan melunasi utang orang tua, Buya Yahya menganjurkan hal tersebut apabila anak memiliki kemampuan finansial.

Menurutnya, melunasi utang orang tua merupakan bentuk bakti dan balas jasa kepada orang tua, terlebih apabila utang tersebut dahulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau membiayai anak-anaknya. (*)