SerambiMuslim.com — Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyelesaikan finalisasi pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama. Menurut Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, penyusunan pedoman ini merupakan amanat regulasi nasional sekaligus wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh layanan keagamaan yang berkualitas.
“Negara berkewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan hak-hak keagamaan. Ini bukan sekadar program birokrasi, melainkan mandat dari UUD 1945,” tegas Zayadi saat membuka kegiatan Penyusunan Program Menteri Agama tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Proses harmonisasi pedoman ini mengacu pada Pasal 44 Ayat 2 Peraturan Menteri PAN-RB yang mengatur jabatan fungsional penyuluh agama. Berdasarkan regulasi tersebut, Kemenag menyusun rancangan peraturan teknis sebagai pedoman kebutuhan penyuluh agama. “Rancangan ini tidak hanya berlaku untuk penyuluh Agama Islam, tetapi juga bagi penyuluh dari seluruh agama yang berada dalam binaan Kemenag. Oleh sebab itu, parameter yang ditetapkan harus bersifat generik dan strategis,” jelasnya.
Zayadi menambahkan, harmonisasi pedoman ini telah memperoleh izin prinsip dari Kementerian PAN-RB dan melewati berbagai tahap uji coba lintas kementerian, termasuk dengan Direktorat Jenderal Dukcapil. Variabel yang digunakan mencakup jumlah umat, beban kerja, kompleksitas permasalahan keagamaan, serta kondisi geografis wilayah.
Satu tantangan besar yang dihadapi adalah penurunan jumlah penyuluh agama akibat dinamika rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari sekitar 55.000 penyuluh yang ada, kini tersisa kurang lebih 38.000 orang, karena banyak yang beralih ke formasi jabatan lain.
“Sebagian penyuluh pindah karena latar belakang pendidikan mereka memungkinkan mengikuti seleksi ASN untuk jabatan lain. Hal ini menjadi alarm bagi kami untuk menghitung ulang kebutuhan penyuluh secara lebih akurat,” ujarnya.
Dalam rancangan pedoman, Kemenag juga mengintegrasikan perluasan fungsi penyuluh, seperti pembinaan keluarga sakinah, penguatan zakat dan wakaf, serta pendampingan umat dalam menghadapi persoalan sosial keagamaan. “Misalnya, peran penyuluh dalam layanan pascanikah sangat penting mengingat data perceraian meningkat hampir 30 persen dari total peristiwa nikah. Keluarga muda membutuhkan pendampingan sejak dini,” tambah Zayadi.
Penyuluh agama diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebijakan pembangunan nasional dan kehidupan keagamaan masyarakat. Peran mereka mencakup penyampaian pesan pembangunan, mediasi penyelesaian konflik sosial berbasis agama, hingga pengembangan ekonomi umat.
“Penyuluh harus dapat menghubungkan umat sekaligus memperkuat kohesi sosial,” tegasnya.
Zayadi juga menekankan peran vital organisasi profesi dalam mendukung peningkatan kapasitas penyuluh. “Setiap jabatan fungsional wajib memiliki organisasi profesi. Untuk penyuluh agama, organisasi tersebut adalah IPARI, yang kini menjadi mitra resmi Kemenag dalam memperkuat kualitas penyuluh,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar pembahasan harmonisasi tidak terjebak pada persoalan teknis sektoral yang dapat menghambat proses regulasi. “Semakin dalam membahas teknis spesifik per agama, proses akan semakin lama. Ini sudah terbukti dengan tertundanya selama lima tahun akibat terlalu teknis. Saat ini, fokus harus pada hal yang strategis dan bersifat umum,” pungkas Zayadi.
Setelah harmonisasi selesai, rancangan peraturan akan diajukan ke Menteri Agama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri untuk segera disahkan. “Kami berharap proses ini tidak memakan waktu lama. Setelah disepakati, langsung disampaikan ke Menteri agar segera diundangkan,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Katolik sekaligus Plt Direktur Urusan Agama Katolik, Albertus Triyatmojo, menilai harmonisasi ini krusial untuk menjamin keadilan dan kesetaraan antarpenyuluh lintas agama. Ia mengungkapkan, sejak jabatan fungsional Penyuluh Agama Katolik terbentuk pada 1999, jenjang karier penyuluh belum banyak mengalami kemajuan.
“Sudah 24 tahun penyuluh Katolik mengabdi, namun banyak yang belum naik pangkat. Kondisi ini sangat kontras dengan komunitas lain yang sudah mencapai jenjang madya bahkan utama. Kita tidak bisa terus tertinggal,” ujarnya.
Albertus juga menyampaikan tantangan geografis yang khas, terutama di Nusa Tenggara Timur yang memiliki enam keuskupan. Hal ini menuntut formulasi kebutuhan penyuluh yang lebih adaptif dan berbasis konteks daerah, bukan pendekatan seragam.
“Jumlah umat, ragam permasalahan, dan luas wilayah harus menjadi pertimbangan utama. Kami berharap prinsip keadilan dapat benar-benar terwujud melalui regulasi ini,” imbuhnya.
Ia berharap rancangan pedoman ini segera disahkan dan menjadi pijakan bersama seluruh direktorat di Kemenag untuk memperkuat sistem layanan keagamaan nasional secara komprehensif.







