SerambiMuslim.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am, mengkritisi beberapa pasal dalam KUHP baru terkait nikah siri.
Menurut dia, pernikahan harus dicatat untuk administrasi negara dan perlindungan hak keperdataan warga.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. KUHP mengatur larangan menikahi orang yang ada penghalang sah,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes An-Nahdlah, Depok, ini menambahkan perempuan yang sudah menikah tidak boleh dinikahi orang lain.
“Kalau poliandri, istri masih terikat perkawinan, kawin dengan laki-laki lain bisa dipidana, tapi tidak bagi poligami,” tegasnya.
Merujuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, ada perempuan yang haram dinikahi, seperti anak atau ibu kandung.
Prof Ni’am menegaskan, jika pelanggaran terjadi karena disengaja maka bisa berimplikasi pidana.
Namun, menurut MUI, pemidanaan nikah siri tidak tepat karena bukan selalu untuk menyembunyikan pernikahan.
“Banyak nikah siri terjadi karena persoalan akses dokumen administrasi,” jelasnya.
Perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusinya juga harus melalui ranah keperdataan, bukan pidana.
“Memidanakan urusan perdata perlu diluruskan. Tapi kami mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP kolonial,” tambah Prof Ni’am.
MUI berharap implementasi KUHP baru berdampak baik pada ketertiban masyarakat.
Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan bagi yang melangsungkan perkawinan padahal ada penghalang sah.
Menurut Prof Ni’am, ketentuan itu jelas karena ada batasan, yaitu hanya penghalang yang sah yang dapat dikenai pidana.
Dalam Islam, penghalang sah hanya berlaku bagi perempuan yang sudah menikah, bukan bagi laki-laki.
“Pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat pemidanaan,” jelas Prof Ni’am.
Ia menegaskan, pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 adalah tafsir sembrono dan bertentangan hukum Islam.
Implementasi KUHP harus diawasi agar membawa manfaat, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan umat beragama dan kemaslahatan masyarakat luas harus dijamin dalam pelaksanaan hukum,” pungkasnya. (*)







