SerambiMuslim.com – Setelah bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Namun, muncul pertanyaan: apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa Syawal? Dan apakah ibadah tersebut sah?
Mengacu pada buku Fikih Bulan Syawal karya Muhammad Abduh Tuasikal, persoalan ini dapat dilihat dari dua sisi, yaitu keabsahan ibadah dan perolehan pahala.
Dari segi keabsahan, puasa dengan dua niat, yakni qadha Ramadan dan puasa Syawal, tetap dianggap sah. Artinya, kewajiban puasa qadha tetap terpenuhi dan seseorang tetap memperoleh pahala dasar dari ibadah puasa tersebut.
Namun, jika ditinjau dari sisi pahala, hasilnya berbeda. Keutamaan puasa Syawal yang disebut setara dengan pahala puasa selama setahun penuh tidak didapatkan secara sempurna. Hal ini karena terdapat syarat untuk menyempurnakan puasa Ramadan terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat beberapa bentuk penggabungan niat puasa. Pertama, menggabungkan niat qadha dan puasa enam hari Syawal. Dalam hal ini, sebagian ulama seperti Ar-Ramli dan Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa pahala qadha dan pahala puasa Syawal tetap bisa diperoleh.
Kedua, hanya berniat qadha, sementara puasa Syawal direncanakan setelahnya. Dalam kondisi ini, yang didapatkan hanyalah pahala qadha, tanpa pahala puasa Syawal.
Ketiga, berniat qadha tanpa ada rencana melaksanakan puasa Syawal secara khusus setelahnya. Dalam sebagian pendapat, seseorang tetap mendapatkan pahala qadha, dan ada yang menyebut kemungkinan mendapat pahala puasa Syawal secara tidak langsung. Namun, menurut Al-Haitami, pahala yang pasti diperoleh tetap sebatas pada niat yang dilakukan, yaitu qadha.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bagi yang ingin meraih keutamaan penuh seperti pahala puasa setahun, sebaiknya mendahulukan puasa qadha Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Meski demikian, menggabungkan niat atau mendahulukan puasa Syawal sebelum qadha tetap diperbolehkan dan sah, hanya saja keutamaannya tidak sempurna.
Utang Puasa Belum Dibayar hingga Ramadan Berikutnya
Lalu, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya?
Menurut penjelasan Prof. Dr. Amin Suma dari Dewan Pakar Studi Alquran, seseorang yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya (qadha) dalam rentang waktu setelah Ramadan hingga sebelum Ramadan berikutnya.
Jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka orang tersebut tetap wajib meng-qadha puasanya. Selain itu, ia juga dikenakan kewajiban membayar fidiah sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan tersebut.
Fidiah yang harus dibayarkan setara dengan satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, yaitu kurang dari satu kilogram beras atau sekitar enam ons. Fidiah ini dapat diberikan kepada satu orang atau lebih yang membutuhkan. ***






