Fikih  

Hukum Kurban dan Ketentuan Hewan yang Sah

Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi merupakan amalan yang sangat dicintai Allah SWT. Simak penjelasan ulama beserta dalil Al-Qur’an dan hadis tentang keutamaan kurban dalam Islam. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Dalam fikih Islam, kurban dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan syariat dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Istilah kurban sendiri berasal dari bahasa Arab, qaruba, yang berarti “dekat” atau “mendekat”.

Karena termasuk ibadah mahdhah, pelaksanaan kurban harus mengikuti ketentuan syariat berdasarkan Alquran dan hadis.

Hewan yang disembelih di luar waktu yang ditentukan tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah kurban. Begitu pula jenis hewan yang digunakan harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam ajaran Islam.

Dilansir dari laman Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, hewan kurban harus termasuk dalam kelompok bahimatul an’am atau hewan ternak. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Alquran surah Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka.”

Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban

Syariat Islam memperbolehkan beberapa jenis hewan ternak untuk dijadikan kurban, yakni, sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba

Berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat sejumlah kriteria hewan kurban yang dianjurkan untuk disembelih.

Kriteria Hewan Kurban yang Layak

  1. Al-Aqran, yakni hewan yang memiliki tanduk sempurna;
  2. Samin, hewan yang gemuk dan berdaging;
  3. Al-Amlah, hewan yang dominan berwarna putih dibanding hitam.

Sementara itu, terdapat pula ciri-ciri hewan yang tidak sah atau tidak layak dijadikan kurban.

Hewan Kurban yang Tidak Layak Disembelih

  1. Al-‘Auraa, hewan yang buta sebelah;
  2. Al-Mardhah, hewan yang nyata-nyata sakit;
  3. Al-‘Arja, hewan yang pincang;
  4. Al-Kasir, hewan yang sangat kurus dan kotor.

Syarat Umur Hewan Kurban

Selain kondisi fisik, umur hewan juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban, yaitu:

  1. Unta minimal berusia lima tahun;
  2. Sapi minimal berusia dua tahun;
  3. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, hewan kurban boleh disembelih. Adapun jenis kelamin hewan, baik jantan maupun betina, sama-sama diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satunya.

Hukum Kurban Kambing Secara Patungan

Lalu bagaimana hukum kurban kambing secara kolektif atau patungan?

Dilansir dari laman PP Muhammadiyah, para ulama fikih telah menjelaskan aturan mengenai kurban kolektif. Dalam ketentuannya, satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang.

Sementara itu, satu ekor sapi atau kerbau maksimal untuk tujuh orang, satu ekor unta maksimal untuk 10 orang.

Ketentuan tersebut bersandar pada sejumlah hadis sahih.

Hadis tentang Kurban Kolektif

عَنْ جَابِرٍ قَالَ ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحَرِ [رواه مسلم]

“Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW menyembelih seekor sapi untuk Aisyah pada hari nahar.” (HR Muslim)

Hadis lain diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً [رواه الترمذي]

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan. Kemudian datang Hari Raya Adha. Kami berpatungan seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk 10 orang.’” (HR at-Tirmidzi)

Hadis-hadis tersebut menjadi dasar utama batas jumlah peserta dalam kurban kolektif.

Penjelasan Hadis tentang Kurban Kambing untuk Keluarga

Di sisi lain, terdapat hadis-hadis yang sering dipahami sebagai dalil bolehnya seekor kambing dikurbankan atas nama lebih dari satu orang.

Hadis Aisyah RA

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ… ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ [رواه مسلم]

“Dari Aisyah, Rasulullah SAW menyembelih domba dan berdoa: ‘Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’” (HR Muslim)

Hadis Jabir bin Abdullah

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ… فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى [رواه أبو داود]

“Dari Jabir, Rasulullah SAW menyembelih domba dan berkata: ‘Bismillah, Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.’” (HR Abu Dawud)

Hadis Abu Ayyub al-Anshari

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ… قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ… [رواه الترمذي]

“Dari Abu Ayyub, seseorang berkurban seekor domba atas nama dirinya dan keluarganya, lalu mereka memakan dan membagikannya.” (HR at-Tirmidzi)

Menurut penjelasan ulama, hadis-hadis tersebut tidak berbicara mengenai patungan kambing, melainkan tentang al-isyrak fi al-tsawab, yakni menyertakan keluarga atau umat dalam pahala kurban.

Dilansir dari laman NU Online, dalil-dalil tersebut tidak dapat dijadikan hujah untuk membolehkan patungan kambing dalam satu akad kurban. Maksud hadis itu adalah pahala kurban diharapkan mengalir kepada keluarga atau umat yang belum mampu berkurban.

Dengan demikian, satu ekor kambing tetap hanya sah untuk satu orang sebagai sahibul kurban.

Solusi Kurban Kolektif agar Tetap Sah

Para ulama menjelaskan, jika iuran dilakukan tanpa penentuan peserta kurban secara jelas, maka penyembelihan tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan sedekah biasa.

Agar tetap sah sebagai kurban, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan, antara lain menentukan satu orang sebagai sahibul kurban secara bergilir dan menghibahkan seluruh iuran kepada satu orang yang ditunjuk sebagai pemilik kurban. ***