Fikih  

Ibadah Kurban, Amalan Paling Dicintai Allah

Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi merupakan amalan yang sangat dicintai Allah SWT. Simak penjelasan ulama beserta dalil Al-Qur’an dan hadis tentang keutamaan kurban dalam Islam. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Ibadah kurban tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas tahunan berupa penyembelihan hewan ternak. Lebih dari itu, para ulama menegaskan bahwa kurban merupakan salah satu amal yang paling dicintai Allah SWT, khususnya pada hari Nahr.

Ustadz Muhammad Ajib, Lc dalam bukunya ‘Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i’, menjelaskan bahwa sejumlah hadis menunjukkan keutamaan ibadah kurban. Dalam keterangan tersebut, amalan kurban dicatat sebagai ibadah yang sangat dicintai Allah SWT, bahkan pahalanya disebut lebih dahulu sampai kepada-Nya.

Dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, rambut, dan bulunya. Sesungguhnya pahala kurban di sisi Allah lebih cepat daripada darah yang jatuh ke bumi. Maka hiasilah diri kalian dengan ibadah kurban.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dalam kajian fikih, istilah kurban dikenal dengan sebutan Udhhiyah. Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa secara bahasa, udhhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu dhahwah (waktu dhuha), sebagaimana disebutkan dalam Al-Jaami’ li Ahkaamil Qur’an.

Sementara itu, menurut istilah syar’i sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Abidin, udhhiyah adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari Nahr dengan memenuhi syarat-syarat tertentu (Hasyiyah Ibnu Abidin).

Terdapat sejumlah dalil yang menjadi dasar pensyariatan ibadah kurban, di antaranya:

Pertama, firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Faṣalli lirabbika wanḥar

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Kedua, hadis sahih riwayat Imam Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibas yang bertanduk dengan tangan beliau sendiri, sambil membaca basmalah dan takbir, serta meletakkan kakinya pada bagian leher hewan tersebut.

Ketiga, hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Hakim yang menyebutkan tiga amalan yang hukumnya wajib bagi Nabi namun sunnah bagi umatnya, yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah, dan shalat Dhuha.

Keempat, hadis riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” ***