Fikih  

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Mengapa Nabi Muhammad memiliki lebih dari empat istri? Ini penjelasan lengkap dari aspek sosial, wahyu, dan dakwah dalam Islam. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Momentum Idulfitri tidak hanya identik dengan silaturahmi dan saling memaafkan. Dalam praktik sosial, momen ini juga kerap menjadi ajang pertemuan keluarga besar yang memunculkan ketertarikan antar kerabat, termasuk dengan sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam?

Mengacu pada penjelasan di situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, menikah dengan sepupu pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram atau pihak yang haram untuk dinikahi.

Ketentuan tersebut merujuk pada firman Allah dalam Alquran, tepatnya Surah Al-Ahzab ayat 50, yang menjelaskan kelompok perempuan yang halal dinikahi, termasuk anak perempuan dari paman dan bibi, baik dari garis ayah maupun ibu.

Dalam sejarah Islam, praktik ini juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad yang menikahi sepupunya, Zainab binti Jahsy. Selain itu, putri beliau, Fatimah Az-Zahra, juga menikah dengan sepupunya, Ali bin Abi Thalib.

Secara fikih, ulama membagi hukum pernikahan berdasarkan hubungan kekerabatan menjadi tiga kategori. Pertama, haram, yaitu menikahi mahram seperti ibu, anak perempuan, atau saudara kandung.

Kedua, makruh, yakni menikahi kerabat dekat seperti sepupu. Dan, ketiga, mubah atau boleh, yaitu menikahi orang di luar hubungan keluarga dekat.

Mazhab Syafi’iyah cenderung memakruhkan pernikahan dengan sepupu. Pandangan ini salah satunya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam karya-karyanya seperti Al-Wasith dan Ihya Ulumuddin.

Ia mengutip perkataan Umar bin Khattab yang menganjurkan untuk tidak menikahi kerabat dekat karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas keturunan.

Sementara itu, dai Adi Hidayat menjelaskan bahwa batasan pernikahan dalam Islam telah diatur secara jelas dalam Alquran, termasuk dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang merinci pihak-pihak yang haram dinikahi.

Ia menegaskan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga pernikahan dengan sepupu diperbolehkan selama tidak ada halangan lain, seperti hubungan sepersusuan yang menjadikannya mahram.

“Pada dasarnya boleh menikah dengan sepupu karena bukan mahram, selama tidak ada faktor lain yang menghalangi,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa meskipun diperbolehkan, pernikahan tetap harus dilaksanakan sesuai syariat dan dengan cara yang terhormat. ***