SerambiMuslim.com – Bagi masyarakat yang pernah mengikuti liputan dari Arab Saudi, pemandangan rambu-rambu lalu lintas menuju Makkah tentu bukan hal asing. Pada sejumlah ruas jalan menuju Kota Suci, terpampang jelas petunjuk yang mengarahkan non-muslim untuk mengambil jalur lain karena mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah.
Aturan serupa juga diberlakukan di Madinah, khususnya di kawasan sekitar Masjid Nabawi.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat melalui pos pemeriksaan (checkpoint) yang berada di sejumlah akses masuk menuju wilayah suci tersebut.
Setiap pendatang yang akan memasuki kawasan Makkah harus melalui pemeriksaan identitas, termasuk verifikasi agama. Kebijakan ini bukan semata-mata aturan administratif, melainkan memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Larangan Masuk Makkah Berdasarkan Alquran
Mengutip berbagai sumber keislaman, larangan non-muslim memasuki Makkah berlandaskan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 28:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Ayat tersebut menjadi dasar utama bagi mayoritas ulama dalam menetapkan larangan non-muslim memasuki kawasan Masjidil Haram dan wilayah suci Makkah. Ketentuan ini dipahami sebagai upaya menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah haji, umrah, maupun berbagai bentuk peribadatan lainnya.
Karena itu, Makkah tidak diposisikan sebagai destinasi wisata umum sebagaimana kota-kota lain di dunia, melainkan sebagai kawasan yang secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan ibadah umat Islam.
Dasar Larangan di Madinah
Selain Makkah, pembatasan terhadap non-muslim juga berlaku di wilayah tertentu di Madinah. Dasarnya merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab RA:
لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب, فلا أترك فيها إلا مسلما
Artinya: “Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim.” (HR At-Tirmidzi)
Sebagian besar ulama menafsirkan bahwa Madinah termasuk wilayah Jazirah Arab yang dimaksud dalam hadis tersebut. Oleh sebab itu, kawasan-kawasan suci di Madinah juga mendapatkan perlindungan dan pembatasan khusus sebagaimana yang diterapkan di Makkah.
Berdasarkan ayat Alquran dan hadis tersebut, mayoritas ulama bersepakat bahwa larangan non-muslim memasuki Makkah dan kawasan suci Madinah memiliki landasan teologis yang kuat karena bersumber langsung dari Alquran dan Sunnah.
Perbedaan Pandangan Mazhab Hanafi
Meski demikian, terdapat pandangan berbeda dari kalangan Mazhab Hanafi terkait wilayah Makkah.
Menurut mazhab ini, non-muslim memang tidak diperbolehkan memasuki Makkah untuk melaksanakan ritual keagamaan seperti haji dan umrah. Namun, sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa mereka masih dapat memasuki wilayah tersebut apabila memiliki keperluan lain yang tidak berkaitan dengan ibadah.
Kendati terdapat perbedaan pandangan fikih, kebijakan resmi yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi saat ini tetap mengacu pada pembatasan ketat terhadap non-muslim di Makkah dan kawasan tertentu di Madinah demi menjaga kesucian dua kota suci tersebut.
Batas Tanah Haram yang Tidak Boleh Dimasuki Non-Muslim
Dalam buku “Keajaiban Masjid Nabawi” karya M. Irawan dijelaskan bahwa larangan bagi non-muslim berlaku di wilayah yang termasuk Tanah Haram, yaitu kawasan suci yang memiliki ketentuan khusus dalam syariat Islam.
Batas-batas kawasan tersebut berkaitan dengan miqat makani yang dikenal oleh jamaah haji dan umrah. Di antaranya adalah:
- Dzatu ‘Irqin, sebagai batas bagi pendatang dari arah Irak.
- Qarnul Manazil, yang berada di bagian timur menuju wilayah Najd.
- Yalamlam, sebagai batas dari arah Yaman.
- Dzul Hulaifah atau Bir Ali, yang menjadi miqat bagi penduduk Madinah dan sekitarnya.
- Juhfah atau Rabigh, sebagai batas bagi pendatang dari arah barat.
Meski wilayah Kota Makkah terus berkembang dari waktu ke waktu, batas Tanah Haram tetap tidak berubah karena telah ditetapkan sejak dahulu. Kawasan ini membentang sekitar 7 kilometer di utara Masjidil Haram, 13 kilometer di selatan, dan sekitar 25 kilometer ke arah barat.
Di dalam kawasan Tanah Haram berlaku sejumlah aturan khusus, seperti larangan berburu hewan liar, merusak pepohonan, membawa batu atau tanah keluar dari wilayah haram, serta larangan bagi non-muslim untuk memasuki area tersebut.
Non-Muslim Tetap Bisa Berkunjung ke Arab Saudi
Pembatasan tersebut hanya berlaku pada kawasan suci tertentu. Di luar Makkah dan area-area yang dibatasi di Madinah, non-muslim tetap dapat berkunjung, bekerja, maupun tinggal di Arab Saudi.
Kota-kota seperti Jeddah, Riyadh, Dammam, dan berbagai pusat bisnis lainnya terbuka bagi warga negara asing dari berbagai latar belakang agama.
Jeddah bahkan dikenal sebagai salah satu kota paling kosmopolitan di Arab Saudi yang dihuni oleh banyak ekspatriat dari berbagai negara, termasuk India, Filipina, China, hingga negara-negara Barat. (*)







