SerambiMuslim.com – Banyak Muslim masih bertanya-tanya, jika lupa menunaikan zakat fitrah sebelum Shalat Idulfitri, apakah kewajiban itu gugur atau tetap harus dibayar?
Presiden Akademi Syariah dan Sekretaris Jenderal Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika, Dr. Salah Al-Sawy, menegaskan, kewajiban zakat fitrah tidak hilang meski terlambat dibayarkan.
“Kelupaan memang menghapus dosa, tetapi kewajiban tetap menjadi utang yang harus ditunaikan,” ujarnya, dikutip dari AboutIslam, Ahad, 22 Maret 2026.
Zakat fitrah yang terlewat tidak berubah menjadi sedekah sunnah. Al-Sawy menyarankan agar pembayaran segera dilakukan agar tanggung jawab ibadah selesai.
Berdasarkan penjelasan Baznas, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Waktu mubah: sejak awal hingga akhir Ramadhan.
2. Waktu wajib: sejak matahari terbenam di akhir Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri.
3. Waktu afdhal (sunnah): setelah Subuh hingga sebelum Shalat Id.
4. Waktu makruh: setelah Shalat Id hingga matahari terbenam pada 1 Syawal.
5. Waktu haram: setelah matahari terbenam pada 1 Syawal.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah yang melewati batas tetap wajib dibayar (qadha). Jika keterlambatan karena lupa atau uzur syar’i, tidak berdosa, tetapi kewajiban tetap harus dipenuhi.
Sebaliknya, jika disengaja, pembayaran setelah Idulfitri bernilai sebagai sedekah biasa dan disertai dosa.
Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan, barangsiapa menunaikan zakat sebelum Shalat Id, diterima sebagai zakat, setelah Shalat Id, menjadi sedekah biasa. Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin dan fatwa Majelis Ulama Indonesia juga menekankan hal yang sama.
Bagi yang terlambat, langkah yang disarankan: membayar zakat fitrah segera, beristighfar, dan niatkan sebagai qadha. Dengan begitu, kewajiban tetap terpenuhi dan ibadah menjadi sempurna. ***






