SerambiMuslim.com- Riba merupakan salah satu istilah dalam ekonomi Islam yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat. Dalam konteks syariah, riba diartikan sebagai penambahan atau bunga yang diambil dari pinjaman uang. Praktik ini dianggap haram karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi.
Pengertian Riba
Secara umum, riba adalah setiap tambahan yang diambil dari pokok utang tanpa ada imbalan yang sah. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan larangan riba dalam beberapa ayat, menjelaskan bahwa praktik ini merugikan dan dapat menghancurkan perekonomian masyarakat. Riba tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga bisa terjadi dalam transaksi barang.
Jenis-jenis Riba
- Riba Al-Nasi’ah: Ini adalah riba yang muncul dari penundaan pembayaran utang. Misalnya, jika seseorang meminjam uang dan setuju untuk membayar kembali dengan tambahan bunga di masa depan, itu termasuk riba al-nasi’ah.
- Riba Al-Fadhl: Jenis riba ini terjadi dalam transaksi jual beli barang sejenis yang tidak setara. Misalnya, menjual 1 kg emas dengan 1,1 kg emas, di mana ada kelebihan dalam transaksi tersebut.
Cara Menghindari Riba
- Pahami Prinsip Syariah: Edukasi diri mengenai prinsip-prinsip ekonomi syariah dan perbedaan antara riba dan transaksi yang sah. Ini termasuk memahami konsep jual beli dan kemitraan dalam Islam.
- Gunakan Lembaga Keuangan Syariah: Pilih lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Banyak bank syariah menawarkan produk yang bebas dari riba dan mengikuti prinsip bagi hasil.
- Perencanaan Keuangan yang Baik: Mengelola keuangan pribadi dengan bijak dapat mengurangi kebutuhan akan utang. Buatlah anggaran dan rencana keuangan yang realistis.
- Berinvestasi dalam Hal yang Halal: Pilih investasi yang sesuai dengan syariah dan tidak melibatkan riba. Misalnya, berinvestasi dalam bisnis yang halal atau properti.
Riba adalah praktik yang harus dihindari oleh setiap Muslim untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Dengan memahami pengertian, jenis, dan cara menghindarinya, kita dapat berkontribusi pada perekonomian yang lebih sehat dan beretika. Mengedukasi diri dan mempraktikkan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah penting untuk menjauhkan diri dari riba.
Dalam Al-Quran, larangan riba dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 278.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan dalam bukunya bertajuk Perbedaan Jual Beli dan Riba mengatakan, kata riba dalam bahasa Arab berarti tambahan. Disebutkan ‘Rabaa rubuwwan ka’uluwwan wa robaan ya’ni zaada wa namaa’ yang berarti bertambah dan bertumbuh kembang.
Rahman Abdur dalam bukunya Muamalah (Syariah III) mengatakan, riba merupakan salah satu cara memperoleh uang atau kekayaan secara tidak halal. Riba itu seperti menukar barang yang tidak seimbang nilainya, tanpa tahu pasti berapa nilai masing-masing saat perjanjian dibuat
Di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan tentang larangan riba. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.







