Harmonisasi Standar Halal Global Harus Jadi Prioritas OKI

Menteri Agama Nasaruddin Umar tegaskan harmonisasi standar halal antarnegara OKI untuk memperlancar perdagangan global. (Foto: Kabarbursa.com/Moh Alphin Pulungan)

SerambiMuslim.com – Pemerintah Indonesia menyoroti hambatan klasik perdagangan produk halal dunia, fragmentasi standar sertifikasi antarnegara Islam.

Melalui Indonesia Economic Summit (IES) 2026, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan harmonisasi standar halal harus menjadi prioritas OKI.

“Belum ada harmonisasi penuh dalam standar dan proses sertifikasi halal di antara negara-negara OKI,” ujar Nasaruddin dalam sesi Multilateral Business Roundtable, Hotel Shangri-La seperti dikutip dari Kabarbursa.com, Rabu (4/2/2026).

Menurut Nasaruddin, ekonomi halal global tumbuh pesat, tetapi perdagangan produk halal masih tersendat akibat perbedaan regulasi tiap negara.

“Perbedaan prosedur dan interpretasi standar menyebabkan tingginya biaya transaksi dan menghambat arus perdagangan halal global,” jelasnya.

Produk halal yang tersertifikasi di satu negara sering harus melalui proses ulang di negara lain, kata Nasaruddin.

Industri halal mencakup makanan, minuman, kosmetik, farmasi, pariwisata ramah Muslim, hingga keuangan syariah, namun standar seragam masih minim.

Seorang eksportir Indonesia kerap menghadapi sertifikasi berbeda saat menembus pasar Timur Tengah, Asia Selatan, atau Afrika.

Situasi serupa dialami produsen negara Islam lain yang ingin masuk pasar Indonesia, menghambat perdagangan intra-OKI.

Nasaruddin menilai Indonesia memiliki kapasitas dan pengalaman memimpin harmonisasi standar halal di tingkat global. “Dengan pengalaman luas, Indonesia harus mendorong harmonisasi ini guna memperlancar perdagangan internasional,” tegasnya.

Indonesia kini menempati peringkat ketiga dunia dalam Global Islamic Economy Indicator 2024–2025, setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Negara ini juga tercatat sebagai destinasi investasi halal terbesar pada 2023, dengan transaksi mencapai USD1,6 miliar.

Pangsa keuangan syariah Indonesia telah mencapai 33,3 persen dari total aset keuangan nasional, kata Nasaruddin.

“Posisi strategis Indonesia bukan hanya soal peringkat atau investasi, tetapi komitmen menciptakan pasar terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Harmonisasi ditargetkan melalui mekanisme mutual recognition, agar sertifikasi halal Indonesia diterima langsung di negara OKI lain.

Skema ini diharapkan memangkas biaya, mempercepat ekspor, dan membuka peluang pasar luas, terutama bagi UMKM.

Namun harmonisasi menghadapi tantangan regulasi, otoritas keagamaan berbeda, dan lembaga sertifikasi tiap negara.

“Proses harmonisasi memerlukan dialog panjang, koordinasi lintas negara, dan komitmen politik yang kuat,” kata Nasaruddin.

Selain standar, infrastruktur logistik dan akses pembiayaan syariah masih menjadi kendala integrasi pasar halal. “Integrasi pasar terhambat oleh keterbatasan infrastruktur logistik, konektivitas digital, dan sistem pembayaran lintas batas,” katanya.

Banyak UMKM di negara OKI juga belum mendapatkan akses modal syariah untuk ekspansi internasional.

Indonesia memegang peran kepemimpinan Development Aid 2026–2027, dengan ekonomi halal sebagai tema utama. “Peran kepemimpinan ini membuka peluang diplomasi ekonomi halal dan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai global,” ujar Nasaruddin.

Harmonisasi standar halal menjadi strategi besar untuk menjadikan ekonomi halal sumber pertumbuhan baru Indonesia.

Jika saling pengakuan sertifikasi berhasil, produk halal Indonesia dapat menembus pasar global lebih mudah, katanya menutup. ***