Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk Program MBG

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat. Kemenag membantah isu zakat digunakan untuk program MBG. (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat digunakan di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) mengarahkan zakat guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Nasaruddin, zakat memiliki ketentuan tegas yang tidak bisa ditafsirkan sembarangan.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang bukan berhak. Ini persoalan syariah yang sangat prinsip,” ujar Nasaruddin, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa aturan mengenai penerima zakat telah secara jelas diatur dalam Alquran, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut disebutkan delapan golongan penerima zakat, di antaranya fakir dan miskin.

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Sementara miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Jangan berikan zakat kepada mereka yang tidak berhak. Hak mustahik harus dijaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga membantah adanya kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Thobib menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berada di bawah pengawasan serta audit berkala. ***