AS dan Kontroversi Aturan Sertifikasi Halal Indonesia

Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin krusial dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). (Foto: Freepik/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin krusial dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Dalam dokumen tersebut, kedua negara menyepakati sejumlah pengaturan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS.

Pada Pasal 2.9 ATR yang mengatur tentang halal untuk produk manufaktur, Indonesia disebut memberikan pengecualian kewajiban sertifikasi dan label halal terhadap sejumlah produk AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya.

Pengecualian juga mencakup kemasan dan material pengangkut, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.

Selain itu, Indonesia disebut tidak mewajibkan pelabelan atau sertifikasi bagi produk yang secara jelas berstatus nonhalal.

Kesepakatan tersebut juga membuka peluang bagi lembaga sertifikasi halal di AS yang telah diakui otoritas Indonesia untuk menerbitkan sertifikat tanpa persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga halal AS pun disebut akan dipermudah.

Sorotan Pemerintah AS

Sebelumnya, kebijakan halal Indonesia sempat menjadi perhatian Pemerintah AS. Bahkan, isu tersebut termasuk dalam pertimbangan Presiden Donald Trump ketika mengancam tarif 32 persen terhadap produk Indonesia pada tahun lalu.

Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Pemerintah AS mencatat keberatan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi itu mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, alat kesehatan, hingga produk kimia dan rekayasa genetika. Kewajiban tersebut juga mencakup seluruh rantai proses bisnis, dari produksi hingga distribusi.

Melalui United States Trade Representative (USTR), AS menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah aturan turunan UU tersebut disahkan sebelum rancangan kebijakannya dinotifikasi ke World Trade Organization (WTO), sebagaimana diatur dalam WTO Agreement on Technical Barriers to Trade. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dinilai kerap menyampaikan notifikasi setelah regulasi berlaku efektif.

Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 yang kemudian direvisi melalui KMA Nomor 944 Tahun 2024 terkait kategori makanan dan minuman wajib halal.

Selain itu, terdapat KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang daftar positif halal dan KMA Nomor 816 Tahun 2024 yang mengatur produk makanan dan minuman berdasarkan kode HS yang wajib bersertifikat halal.

AS juga menyoroti Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai akreditasi lembaga sertifikasi halal luar negeri. Aturan tersebut dinilai memperketat persyaratan auditor dan dokumen administrasi sehingga berpotensi meningkatkan biaya serta memperlambat proses akreditasi lembaga halal AS.

Tahap akhir pengakuan lembaga halal asing mensyaratkan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH serta penerbitan sertifikat akreditasi.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur penerapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman impor, tenggat waktu diperpanjang hingga paling lambat 17 Oktober 2026 dengan ketentuan tertentu.

Pemerintah AS menyatakan akan terus menyampaikan pandangannya dalam forum WTO Technical Barriers to Trade Committee maupun WTO Committee on Trade in Goods.

Komitmen USDA dan Misi Dagang

Di sisi lain, United States Department of Agriculture (USDA) menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan halal Indonesia. Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, Lisa Ahramjian, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJPH guna memastikan kepatuhan produk AS terhadap regulasi halal Indonesia.

USDA juga akan menggelar festival “Rasa Amerika” di Mal Sarinah pada 31 Januari-1 Februari, yang menampilkan 13 komoditas pertanian AS.

Selanjutnya, pada 2-5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J. Lindberg bersama delegasi USDA Agribusiness Trade Mission dijadwalkan berkunjung ke Indonesia dengan membawa sekitar 85 perusahaan untuk menjajaki peluang kemitraan.

Salah satu fokus misi tersebut adalah meningkatkan ekspor produk AS yang telah mengantongi sertifikasi halal. Produk daging dan susu beserta turunannya, misalnya, sudah diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk masuk ke pasar Indonesia.

Mulai 17 Oktober 2026, beberapa kategori tambahan, termasuk produk olahan tertentu seperti saus keju, juga akan dikenakan kewajiban serupa.

Saat ini terdapat lima lembaga sertifikasi halal di AS. Perusahaan dapat mengurus sertifikasi melalui lembaga tersebut atau langsung melalui BPJPH. ***