SerambiMuslim.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melarang kepala daerah menjadi Petugas Haji Daerah pada operasional haji 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme dan mengoptimalkan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.
“Tahun ini Insya Allah tidak boleh,” ujar Menhaj Irfan Yusuf di Asrama Haji Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan pelayanan jamaah harus menjadi prioritas utama selama penyelenggaraan ibadah haji berlangsung.
“Kami ingin jamaah beribadah dengan tenang dan mendapatkan layanan maksimal,” katanya.
Gus Irfan, panggilan akrabnya, menjelaskan kepala daerah memiliki tanggung jawab struktural yang padat dan tidak dapat ditinggalkan. Kondisi tersebut dinilai menghambat dedikasi penuh apabila merangkap sebagai Petugas Haji Daerah.
Menurutnya, peran petugas haji daerah sangat krusial dalam mendampingi jamaah sejak keberangkatan hingga di Tanah Suci.
Petugas haji dituntut hadir penuh serta fokus selama proses ibadah berlangsung. Karena itu, seleksi Petugas Haji Daerah 2026 dilakukan secara ketat dan profesional.
“Saya pernah mendapat pertanyaan dari kepala daerah terkait posisi tersebut,” ujar Gus Irfan.
Namun ia menilai pelayanan maksimal sulit dilakukan jika masih memiliki kewajiban pemerintahan lainnya.
Menhaj juga mengingatkan status petugas haji membawa tanggung jawab besar dan harus dijalankan dengan integritas.
Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran atau kelalaian petugas haji di lapangan.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi, termasuk pemulangan sebelum operasional haji berakhir,” tegasnya. ***







