SerambiMuslim.com – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menegaskan, siapa pun yang mengangkut jamaah tanpa izin haji resmi terancam denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta.
Tak hanya sanksi finansial, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam bulan.
Bagi warga negara asing atau ekspatriat, hukuman akan dilanjutkan dengan deportasi setelah masa pidana selesai dijalani.
Pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa setiap calon jamaah wajib memiliki izin haji resmi sebelum memasuki wilayah Tanah Suci.
“Seluruh pihak diminta mematuhi aturan musim haji demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah,” demikian pernyataan otoritas Arab Saudi yang dikutip.
Kerajaan juga meminta negara-negara pengirim jamaah untuk ikut berkoordinasi dan memastikan seluruh proses keberangkatan sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran diminta segera melapor melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan timur Arab Saudi, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau jamaah haji Indonesia agar menggunakan layanan resmi penyewaan kursi roda dan jasa dorong di Masjidil Haram.
Dalam unggahan media sosial resminya, Kemenhaj RI menjelaskan bahwa petugas resmi dapat dikenali melalui rompi abu-abu bertuliskan “Carts Service” dan dilengkapi kartu identitas resmi.
Petugas tersebut tersedia di terminal Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka’bah.
“Sebagai bentuk perlindungan, jamaah haji Indonesia diimbau menggunakan jasa dorong kursi roda resmi di Masjidil Haram,” tulis Kemenhaj RI, Rabu, 6 Mei 2026.
Adapun tarif layanan jasa dorong kursi roda pada masa pra puncak haji berkisar antara 250 hingga 500 riyal Arab Saudi. Sedangkan pasca puncak haji tarif naik menjadi 350 hingga 600 riyal.
Selain itu, tersedia pula layanan sewa kursi roda dan mobil golf untuk kebutuhan ibadah umrah di area Masjidil Haram. Tarif sewa kursi roda penuh umrah dipatok 200 riyal, tawaf 125 riyal, dan sa’i 75 riyal. Sementara tarif mobil golf masing-masing sebesar 200 riyal untuk full umrah serta 100 riyal untuk tawaf maupun sa’i.
Petugas haji juga telah menyiapkan kartu kendali guna membantu jamaah saat melakukan transaksi di terminal layanan.
Di sisi lain, Daerah Kerja (Daker) Makkah mulai menerima kedatangan jamaah haji Indonesia gelombang kedua pada Kamis hari ini
Berbeda dengan gelombang pertama yang mendarat di Madinah, jamaah gelombang kedua langsung diterbangkan menuju Jeddah dan diwajibkan mengenakan kain ihram sejak keberangkatan dari embarkasi di Indonesia.
Kepala Daker Makkah PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 Ihsan Faisal mengatakan kloter pertama gelombang kedua berasal dari Solo.
“Insya Allah kami akan menerima kloter pertama gelombang kedua, yakni SOC 44 dari Solo. Total ada 15 kloter yang tiba pada hari pertama,” ujar Ihsan di Makkah, kemarin.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses perpindahan jamaah gelombang pertama dari Madinah ke Makkah masih terus berlangsung.
“Tercatat lebih dari 42 ribu jamaah atau sekitar 45 persen dari total jamaah gelombang pertama telah berada di Makkah secara bertahap sejak 30 April lalu,” katanya. ***






