Kloter Perdana Haji Khusus Tiba di Madinah

Pemulangan jemaah haji Indonesia dimulai 31 Mei 2026. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air zamzam dalam koper dan membatasi barang bawaan. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Rombongan perdana jemaah haji khusus PT Patuna tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi, Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 10.00 waktu setempat.

Sebanyak 39 jemaah mendarat dengan selamat menggunakan penerbangan langsung Etihad Airways dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kasubdit Pengawasan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji RI Dani Pramudya memastikan proses kedatangan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, kedatangan pertama jemaah haji khusus PT Patuna pada 2 Mei ini berjalan lancar dan sesuai jadwal,” ujar Dani.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji tahun ini mengedepankan aspek keamanan serta prinsip ramah lansia dan disabilitas sejak fase kedatangan. Hal tersebut tercermin dari kelengkapan manifest jemaah yang turut menyertakan tenaga kesehatan.

“Jumlah jemaah 39 orang, didampingi tiga petugas, termasuk satu dokter, pembimbing ibadah, serta pengurus travel,” jelasnya.

Kehadiran tenaga medis dan petugas pendamping dinilai menjadi langkah preventif untuk menjaga kondisi kesehatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong edukasi kepada masyarakat terkait layanan haji khusus yang dikelola secara resmi. Program ini memiliki perbedaan mendasar dengan haji reguler, baik dari sisi waktu tunggu maupun durasi pelaksanaan ibadah.

“Untuk haji khusus, masa tunggu sekitar lima hingga enam tahun, dengan durasi ibadah sekitar 22 hari dan biaya berkisar Rp300 jutaan,” ungkap Dani.

Ia menegaskan, seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kewajiban tersebut mencakup pelaporan manifes dan pergerakan jemaah secara berkala kepada otoritas terkait.

“Setiap keberangkatan harus dilaporkan ke Kementerian Haji sesuai antrean yang terdaftar, termasuk data manifes jemaah,” katanya.

Pengawasan terpadu ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***