Setiap Jumat ASN Kemenag WFH, Layanan Buku Nikah Bagaimana?

Foto: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan umat.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah tetap dibuka di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Adapun jam operasional layanan berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00-11.00 WIB.

Menurut Zayadi, kebijakan kerja fleksibel tidak akan mengurangi kualitas layanan publik karena seluruh unit tetap bekerja secara profesional.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kami memastikan layanan tetap hadir, baik secara langsung maupun melalui sistem kerja yang adaptif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan Kantor Urusan Agama (KUA) kini telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan, tidak hanya sebatas pencatatan pernikahan.

“KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Zayadi menambahkan, penguatan layanan seperti legalisasi buku nikah menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses dan responsivitas pelayanan kepada masyarakat.

Jutaan Pasangan Belum Miliki Buku Nikah

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan masih banyak pasangan di Indonesia yang belum memiliki buku nikah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021, tercatat sekitar 34,6 juta pasangan belum memiliki akta nikah resmi.

“Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Kami menduga ada berbagai faktor, mulai dari ekonomi hingga literasi,” ujar Abu Rokhmad.

Ia mengingatkan, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi memiliki risiko besar, terutama bagi perempuan dan anak.

Menurutnya, perempuan akan kesulitan menuntut hak jika terjadi perceraian karena tidak memiliki bukti hukum pernikahan.

“Pengadilan Agama tidak bisa memproses perceraian jika pernikahan tidak tercatat,” katanya.

Selain itu, anak juga berpotensi mengalami kesulitan administratif, terutama dalam penerbitan akta kelahiran yang mensyaratkan buku nikah orang tua.

“Nanti soal anak, penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyoroti tren penurunan angka pernikahan tercatat. Pada 2020 jumlah pernikahan tercatat masih di atas 2 juta, namun pada 2024 turun menjadi sekitar 1,47 juta.

Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk usia menikah (20-35 tahun) mencapai 66–70 juta orang.

“Tetapi yang tercatat hanya sekitar 1,5 juta. Lalu yang lainnya di mana? Ini penting disampaikan, mencatatkan pernikahan sama dengan melindungi keluarga,” kata Abu Rokhmad. ***