Fikih  

Hukum Istri Ikut Mencari Nafkah Menurut Islam

ILUSTRASI - Hukum istri ikut mencari nafkah dalam Islam diperbolehkan. Simak ketentuan bekerja, izin suami, kewajiban rumah tangga, dan sumber penghasilan. (Foto: Getty Images)

SerambiMuslim.com – Di tengah tuntutan ekonomi yang semakin tinggi, banyak istri ikut bekerja atau membuka usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Dalam Islam, istri diperbolehkan membantu suami mencari nafkah. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga.

Dalam fikih Islam, kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin merupakan tanggung jawab suami. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Meski demikian, seorang istri yang secara sukarela bekerja atau berbisnis untuk membantu suami diperbolehkan dalam Islam.

Bahkan, aktivitas tersebut dapat bernilai pahala sedekah apabila dilakukan dengan niat membantu keluarga dan memenuhi ketentuan syariat.

Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, menjelaskan bahwa istri diperbolehkan membantu mencari nafkah.

“Jika seorang istri ingin ikut peran, ikut andil dalam membesarkan keluarga, mensukseskan keluarga, bukan hal yang terlarang. Bahkan dalam hidup ini harus tolong-menolong,” jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Ukuran Nafkah Suami kepada Istri

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa nafkah dalam fikih memiliki ketentuan yang sederhana.

Menurut dia, kewajiban suami memberikan nafkah tidak selalu harus dalam bentuk berlebihan. Kebutuhan pokok istri menjadi bagian dari tanggung jawab suami.

“Seorang suami memberikan 2 mud (genggam beras) kepada istrinya, baju secukupnya, selesai,” jelas Buya Yahya.

Kebolehan istri membantu mencari nafkah juga memiliki dasar dari kisah pada zaman Rasulullah SAW.

Dalam kisah tersebut, seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah SAW karena suaminya tidak mampu memberikan nafkah.

Rasulullah SAW kemudian memberikan dua pilihan kepada perempuan tersebut.

Pertama, ia diperbolehkan meminta cerai apabila suaminya tidak mampu memberikan nafkah. Kondisi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pandangan fikih mengenai perlindungan terhadap istri.

“Ini jawaban fikih, keadilan. Suami tidak bisa memberikan nafkah, istri harus dilindungi,” ujar Buya Yahya.

Pilihan kedua adalah tetap mempertahankan rumah tangga dengan bersabar.

Dalam kondisi tersebut, istri yang membantu mencukupi kebutuhan keluarganya dapat memperoleh pahala berlipat. Bantuan tersebut dinilai sebagai bentuk sedekah sekaligus upaya membahagiakan keluarganya.

Ketentuan Istri Bekerja Membantu Suami

Meski diperbolehkan, istri yang bekerja tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan.

1. Mendapat izin dan keridaan suami

Istri perlu mendapatkan izin dan keridaan suami ketika hendak bekerja di luar rumah. Keridaan suami menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar aktivitas tersebut tetap membawa keberkahan.

2. Tidak mengabaikan kewajiban utama

Pekerjaan tidak boleh membuat istri mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga.

Di antaranya adalah mengurus rumah tangga, mendidik anak, serta memenuhi kebutuhan suami sesuai dengan ketentuan syariat.

3. Bekerja di tempat yang halal

Pekerjaan atau usaha yang dijalankan harus berada dalam koridor yang halal dan sesuai syariat Islam.

Penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk kebutuhan anak, harus berasal dari sumber rezeki yang halal.

4. Tetap rendah hati kepada suami

Istri juga perlu menjaga sikap tawadhu meski memiliki penghasilan lebih besar daripada suami.

Besarnya penghasilan tidak seharusnya membuat istri bersikap sombong atau merendahkan suami sebagai kepala keluarga.

Pendapat Suami Perlu Dipertimbangkan

Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas dalam Adabul fi Nizhamil Usrah juga membahas pentingnya mempertimbangkan sikap suami dalam persoalan tersebut.

Apabila suami sebenarnya menunjukkan ketidaksetujuan tetapi merasa sungkan untuk menyampaikannya, keputusan untuk bekerja sebaiknya dipertimbangkan kembali.

“Termasuk ketaatan kepada suami adalah tidak menentang pendapatnya, walaupun istri meyakini kebenaran ada di sisinya. Hal ini berlaku dalam konteks sesuatu yang tidak dilarang dalam syariat. Memasrahkan pendapat pada suami, dalam urusan adat yang tidak ada unsur dosa, lebih baik dan utama. Banyak sekali konflik dalam kehidupan rumah tangga bermula dari perbedaan pandangan yang berlebihan. Bahkan, terkadang menjadi pemicu perceraian.”

Dengan demikian, Islam tidak melarang istri bekerja atau membantu suami mencari nafkah.

Namun, pekerjaan tersebut tetap perlu dilakukan dengan mempertimbangkan izin suami, kewajiban keluarga, kehalalan pekerjaan, serta keharmonisan rumah tangga.

Ketika dilakukan dengan niat membantu keluarga dan tetap berada dalam koridor syariat, usaha istri mencari nafkah dapat menjadi bentuk tolong-menolong sekaligus amal yang bernilai ibadah. (*)