Aturan Haji Khusus Diperketat, Saldo PIHK Rp1,25 Miliar

Aturan haji khusus terbaru memperketat layanan PIHK, termasuk akomodasi, pelindungan jemaah, dan saldo minimal menjadi Rp1,25 miliar. (Foto: Dok Kemenhaj)

SerambiMuslim.com – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf memperketat aturan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Regulasi baru tersebut mengatur lebih detail soal akomodasi, pelindungan jemaah, hingga persyaratan manajemen usaha Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Regulasi yang berlaku sejak 3 Agustus 2026 itu menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Salah satu perubahan signifikan terdapat pada ketentuan akomodasi transit jemaah haji khusus di Makkah.

Dalam aturan sebelumnya, akomodasi transit dapat digunakan selama 15 hari berturut-turut. Kini, penggunaan hotel transit dibatasi maksimal 10 hari berturut-turut.

Ketentuan mengenai fasilitas kamar mandi juga diperketat. Hotel transit kini wajib menyediakan minimal satu kamar mandi untuk maksimal empat orang.

Sebelumnya, satu kamar mandi dapat digunakan maksimal oleh enam orang.

Selain akomodasi, pemerintah memperinci ketentuan mengenai kartu tanda pengenal jemaah haji khusus.

Kartu tersebut wajib memuat nama dan foto jemaah, nomor paspor, serta nama dan nomor telepon PIHK.

Nomor petugas PIHK dan nama hotel tempat jemaah menginap selama berada di Arab Saudi juga wajib dicantumkan.

Pelindungan Jemaah Diperkuat

Regulasi baru juga memperluas aspek pelindungan bagi jemaah haji khusus. PIHK diwajibkan memberikan jaminan pelindungan pada layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Jaminan tersebut mencakup pemenuhan penginapan, konsumsi makanan harian bergizi, serta transportasi sesuai jadwal.

Layanan transportasi juga harus memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan jemaah.

Ketentuan mengenai pelindungan tersebut sebelumnya belum diatur secara khusus dalam regulasi yang lama.

Pemerintah juga mengatur penanganan jemaah haji khusus yang meninggal dunia.

PIHK wajib melaporkan jumlah jemaah yang akan dibadalhajikan dan disafariwukufkan sebelum pelaksanaan wukuf.

Pelaporan dilakukan melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pada Sistem Informasi Kementerian.

Pengaduan Tetap Wajib Dilaporkan

Untuk layanan pengaduan jemaah, tidak terdapat banyak perubahan dalam aturan baru. PIHK tetap diwajibkan melaporkan pengaduan jemaah beserta hasil tindak lanjutnya melalui Sistem Informasi Kementerian.

Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah PIHK tiba di Tanah Air.

Selain memperketat standar layanan jemaah, pemerintah juga meningkatkan persyaratan manajemen usaha PIHK. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan saldo minimal perusahaan.

Dalam aturan baru, saldo minimal PIHK ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar. Ketentuan tersebut meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan saldo minimal sebesar Rp500 juta.

Dengan regulasi baru ini, penyelenggara haji khusus tidak hanya dituntut memenuhi standar layanan jemaah.

PIHK juga harus memenuhi persyaratan finansial dan manajemen usaha yang lebih ketat. (*)