SerambiMuslim.com – Hukum hair extension dalam Islam menjadi pertanyaan yang kerap muncul seiring meningkatnya tren menyambung rambut untuk mempercantik penampilan. Praktik ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan rambut asli manusia, rambut sintetis, hingga pemasangan wig untuk menambah panjang atau volume rambut.
Dalam Islam, hukum menyambung rambut tidak dapat dipandang sekadar sebagai tren kecantikan. Rasulullah SAW telah memberikan penjelasan melalui sejumlah hadits sahih mengenai larangan menyambung rambut, terutama jika menggunakan rambut manusia.
Dalil Larangan Menyambung Rambut
Merujuk buku “77 Pesan Abadi Nabi untuk Wanita” karya Muhammad Khalil Itani, larangan menyambung rambut dijelaskan dalam beberapa hadits sahih. Salah satunya berasal dari Abdullah bin Umar RA.
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang meminta dibuatkan tato.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits lain diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar RA. Dikisahkan, seorang wanita menemui Rasulullah SAW untuk menanyakan hukum menyambung rambut putrinya yang mengalami kerontokan setelah sakit dan akan segera menikah.
Wanita tersebut bertanya apakah rambut putrinya boleh disambung. Rasulullah SAW menjawab:
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta rambutnya disambungkan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) menjelaskan bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia, baik rambut sendiri maupun milik orang lain, termasuk perbuatan yang diharamkan. Bahkan, sebagian ulama menggolongkannya sebagai dosa besar.
Pandangan Ulama tentang Menyambung Rambut
Kalangan ulama mazhab Syafi’i memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hukum menyambung rambut.
1. Menggunakan bahan yang najis
Apabila rambut atau bulu yang digunakan berasal dari benda najis, seperti bulu bangkai atau hewan yang tidak halal dimakan, maka hukumnya haram. Selain bertentangan dengan hadits, penggunaan bahan tersebut juga menyebabkan seseorang membawa najis ketika salat.
2. Menggunakan bahan yang suci
Apabila bahan yang digunakan suci, seperti bulu hewan yang halal atau bahan buatan, hukumnya berbeda sesuai kondisi.
Bagi perempuan yang belum menikah, hukumnya diharamkan karena mengandung unsur penipuan (tadlis).
Sementara bagi perempuan yang telah menikah, terdapat tiga pendapat ulama:
- Pendapat yang paling kuat menyatakan diperbolehkan apabila mendapat izin suami. Jika tanpa izin, hukumnya haram.
- Pendapat kedua membolehkan secara mutlak karena tidak termasuk dalam keumuman larangan hadits.
- Pendapat ketiga tetap mengharamkan secara mutlak berdasarkan hadits-hadits yang melarang menyambung rambut.
Hikmah Larangan Menyambung Rambut
Larangan menyambung rambut memiliki sejumlah hikmah dalam syariat Islam.
1. Menghindari perubahan ciptaan Allah tanpa alasan syar’i
Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri kondisi fisik yang telah diberikan Allah SWT. Mengubah penampilan semata demi kecantikan tanpa kebutuhan yang dibenarkan dipandang sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan.
2. Mencegah unsur penipuan (tadlis)
Hair extension dapat membuat seseorang terlihat memiliki rambut lebih panjang, lebat, atau indah daripada kondisi sebenarnya. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menimbulkan unsur penipuan, terutama dalam hubungan dengan calon pasangan.
3. Menjaga kehormatan tubuh manusia
Mayoritas ulama berpendapat bahwa rambut manusia merupakan bagian tubuh yang memiliki kehormatan. Karena itu, rambut manusia tidak boleh dijadikan bahan sambungan rambut, baik berasal dari diri sendiri maupun dari orang lain. (*)







