Fikih  

Hukum Sunat Perempuan dalam Islam, Ini Pandangan Ulama

Hukum sunat perempuan dalam Islam memiliki beberapa pandangan ulama. Pendapat mazhab dan waktu pelaksanaannya. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Hukum sunat perempuan dalam Islam memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama memandangnya sunnah, sementara lainnya berpendapat wajib bagi laki-laki dan perempuan.

Perbedaan tersebut merujuk pada penafsiran dalil serta pandangan masing-masing mazhab fikih.

Karena itu, orang tua perlu memahami pandangan ulama sebelum menentukan pelaksanaan khitan bagi anak perempuan.

Khitan dalam Ajaran Islam

Khitan merupakan salah satu amalan yang berkaitan dengan fitrah dalam Islam.

Khitan laki-laki umumnya dipandang wajib oleh mayoritas ulama dengan sejumlah perbedaan rincian. Sementara itu, hukum khitan perempuan memiliki beberapa pandangan dalam kitab-kitab fikih klasik.

Mengutip buku “Riyadhus Shalihin” karya Imam An-Nawawi, khitan termasuk amalan fitrah para nabi dan rasul.

Hal tersebut berdasarkan hadis Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hukum Sunat Perempuan Menurut Ulama

Mengutip laman Rumah Fikih Indonesia, terdapat beberapa pandangan mengenai hukum khitan perempuan.

1. Sunnah atau Mandub

Pendapat pertama menyatakan khitan wajib bagi laki-laki, tetapi sunnah bagi perempuan. Pendapat ini dianut Mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama Hanbali.

Khitan perempuan dalam pandangan ini juga dianggap sebagai bentuk kemuliaan atau makrumah.

Pendapat tersebut merujuk pada hadis Ibnu Abbas RA yang berbunyi:

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلنِّسَاءِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

“Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR. Ahmad & Baihaqi)

2. Wajib bagi Laki-Laki dan Perempuan

Pendapat kedua menyatakan khitan wajib bagi laki-laki maupun perempuan. Pandangan ini terdapat dalam sejumlah kitab rujukan utama Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama Hanbali.

Sayyid Sabiq dalam “Fikih Sunnah” juga menjelaskan pandangan mengenai khitan perempuan.

Kelompok ulama tersebut antara lain menggunakan dalil perintah mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS.

Abu Hurairah RA meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

“Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam pandangan tersebut, khitan perempuan dijelaskan dengan tindakan pada bagian yang tampak. Namun, rincian teknis pelaksanaannya perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi anak.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Khitan?

Ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan khitan bagi anak.

Mengutip buku “Panduan Muslim Sehari-hari” karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, terdapat beberapa ketentuan.

Dalam Mazhab Syafi’i, waktu khitan dibagi menjadi dua kategori. Waktu wajib berlaku ketika anak telah memasuki masa baligh. Sementara itu, waktu istihbab atau sunnah dimulai sejak anak masih kecil.

Waktu yang dianggap paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Pendapat tersebut dikaitkan dengan riwayat mengenai khitan Hasan dan Husain pada hari ketujuh.

Jika belum memungkinkan, khitan dapat dilakukan pada hari ke-40. Pelaksanaannya juga dapat ditunda hingga anak berusia tujuh tahun.

Jika seseorang belum dikhitan hingga dewasa, kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.

Penjelasan Buya Yahya soal Waktu Khitan

Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menyebut tidak terdapat ketentuan usia mutlak untuk pelaksanaan khitan.

“Biasanya umur 7 hari sampai 20 hari dan seterusnya,semakin kecil, nah bayi itu adalah bayi laki-laki,” jelas

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon dikutip dari video YouTube Al Bahjah TV.

Namun, terdapat perbedaan pertimbangan untuk pelaksanaan khitan pada anak perempuan. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi dan perkembangan fisik anak.

Hal tersebut penting agar tindakan yang dilakukan tidak menimbulkan mudharat pada kemudian hari.

Dengan adanya perbedaan pandangan ulama, orang tua dapat merujuk kepada ulama atau ahli fikih terpercaya.

Aspek keselamatan dan kondisi fisik anak juga perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. (*)