Cara Daftar Haji Reguler 2026, Syarat dan Setoran Awal

FOTO: Chatgpt/Serambi Muslim

SerambiMuslim.com – Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji melalui program reguler perlu memahami syarat dan alur pendaftarannya.

Persiapan dokumen menjadi bagian penting sebelum calon jemaah melakukan pendaftaran haji reguler.

Selain berkas administrasi, calon jemaah perlu mengetahui ketentuan pendaftaran yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Berikut ketentuan, syarat, biaya setoran awal, dan cara mendaftar haji reguler.

Ketentuan Pendaftaran Haji Reguler

Setiap warga negara Indonesia beragama Islam dapat mendaftar sebagai jemaah haji reguler. Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.

Pendaftaran dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

Layanan pendaftaran tersedia melalui kantor kabupaten atau kota, layanan keliling, dan layanan elektronik.

WNI tidak dapat mendaftar jika masih berstatus daftar tunggu.

Pendaftaran juga tidak dapat dilakukan bagi WNI yang pernah berhaji dalam 18 tahun terakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi jemaah yang pernah bertugas sebagai PPIH atau PIHK.

Calon jemaah yang telah mendaftar akan mendapatkan nomor urut pendaftaran. Nomor tersebut berdasarkan nomor urut provinsi dan menjadi dasar pelayanan pemberangkatan.

Pemberangkatan berdasarkan nomor urut dapat dikecualikan bagi jemaah haji lanjut usia.

Pengecualian tersebut berlaku bagi jemaah dengan usia tertua dalam persentase tertentu.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Calon jemaah harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan pendaftaran.

Berikut persyaratan pendaftaran haji reguler:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun saat melakukan pendaftaran
  • Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai domisili
  • Memiliki identitas lain yang sah jika diperlukan
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, atau Kartu Indonesia Anak
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah pada BPS-Bipih
  • Menyerahkan 10 lembar pasfoto terbaru berukuran 3×4 cm

Pasfoto harus menggunakan latar belakang putih dengan warna pakaian kontras. Calon jemaah tidak diperbolehkan mengenakan pakaian dinas saat mengambil pasfoto. Jemaah perempuan menggunakan busana muslim.

Pasfoto juga tidak boleh menggunakan kacamata. Wajah calon jemaah harus terlihat minimal 80 persen.

Cara Daftar Haji Reguler

Setelah seluruh persyaratan lengkap, calon jemaah dapat melakukan proses pendaftaran.

Berikut tahapan pendaftaran haji reguler:

1. Mendaftar di Kantor Kemenhaj

Calon jemaah mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah atau PLHUT sesuai domisili KTP. Pendaftaran harus dilakukan calon jemaah secara langsung dan tidak dapat diwakilkan. Hal tersebut diperlukan untuk proses pengambilan foto dan sidik jari.

2. Membayar Setoran Awal

Calon jemaah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Pembayaran dilakukan melalui Bank Penerima Setoran-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih).

Rekening tabungan harus menggunakan nama calon jemaah yang bersangkutan.

3. Menerima Bukti Setoran Awal

Setelah pembayaran, calon jemaah memperoleh bukti setoran awal. Dokumen tersebut memuat nomor validasi pembayaran.

Calon jemaah kemudian membubuhkan pasfoto dan meterai pada bukti setoran awal.

4. Melakukan Verifikasi Dokumen

Calon jemaah membawa bukti setoran awal ke Kantor Kemenhaj sesuai domisili.

Verifikasi dokumen dilakukan setelah pembayaran setoran awal Bipih. Proses verifikasi dapat dilakukan paling lambat lima hari setelah pembayaran.

5. Mengisi Formulir SPPH

Calon jemaah wajib mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Kemenhaj.

6. Menerima Nomor Porsi Haji

Calon jemaah menerima bukti pendaftaran yang mencantumkan nomor porsi. Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit angka.

Dokumen tersebut ditandatangani dan diberi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenhaj.

7. Penerbitan SPPH

Setelah nomor porsi diperoleh, Kantor Kemenhaj menerbitkan bukti cetak SPPH.

SPPH dicetak sebanyak lima lembar. Setiap lembar SPPH ditempeli atau dicetak dengan pasfoto calon jemaah berukuran 3×4 cm.

Setoran Awal Pendaftaran Haji

Calon jemaah wajib membayar setoran awal melalui rekening BPS-Bipih. Rekening tersebut harus menggunakan nama calon jemaah yang bersangkutan. Besaran setoran awal pendaftaran haji ditetapkan sebesar Rp25 juta.

Setelah masuk daftar keberangkatan tahun berjalan, calon jemaah wajib melunasi biaya haji. Besaran pelunasan mengikuti biaya haji yang ditetapkan pada tahun keberangkatan.

Biaya haji dapat berbeda setiap tahun sesuai ketetapan pemerintah. Untuk penyelenggaraan haji 2027, besaran biaya belum ditetapkan.

Biaya haji 2027 masih dibahas dalam Panja Haji Pemerintah dan DPR RI. (*)