Fikih  

Belum Cukup Harta, Bolehkah Tetap Menikah? Islam Menjawab

Islam memandang pernikahan tidak semata soal harta. Simak penjelasan Buya Yahya tentang menikah meski belum memiliki banyak harta. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kondisi ekonomi kerap menjadi pertimbangan seseorang ketika hendak menikah. Tidak sedikit orang memilih menunda pernikahan karena merasa belum memiliki cukup harta.

Dalam Islam, persoalan kesiapan menikah tidak semata-mata diukur dari banyaknya harta yang dimiliki. Selain kondisi ekonomi, calon pasangan juga perlu mempertimbangkan agama, karakter, serta kesediaan menjalani kehidupan rumah tangga bersama.

Pernikahan sendiri merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

“Nikah (kawin) itu dari sunnahku, maka barang siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku.” (HR Ibnu Majah)

Harta Menjadi Salah Satu Pertimbangan Memilih Pasangan

Dalam buku “Seri Fiqih Kehidupan” susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa terdapat standar umum yang dapat menjadi pertimbangan ketika menentukan kriteria calon pasangan.

Pertimbangan tersebut meliputi agama, keturunan, harta, dan kecantikan.

Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA:

“Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Selain empat kriteria tersebut, terdapat pertimbangan lain yang sifatnya lebih personal. Di antaranya suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta kondisi fisik dan kesehatan.

Menikah Tidak Harus Menunggu Kaya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menjelaskan seseorang tidak perlu takut menikah hanya karena belum memiliki banyak harta.

“Kalau Anda menikah, kenapa harus takut biaya? Itu kesalahan,” ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang dikutip, Rabu (23/9/2026).

Buya Yahya kemudian mengingatkan pentingnya mempertimbangkan karakter calon pasangan serta kesediaannya menjalani kehidupan rumah tangga bersama.

“Menikahlah dengan orang yang tidak akan merepotkan Anda. Yang bisa nerima apa adanya Anda. Rezeki bisa dicari bersama,” ujarnya.

Menurut Buya Yahya, rezeki setelah pernikahan juga dapat terbuka melalui kehidupan yang dijalani bersama pasangan.

“Bahkan rezeki itu dibuka setelah pernikahan,” jelasnya.

Suami Tetap Wajib Memahami Tanggung Jawab Nafkah

Meski seseorang tidak harus menunggu memiliki banyak harta untuk menikah, calon suami tetap perlu memahami tanggung jawabnya dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah memberikan nafkah kepada keluarga.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Ayat tersebut menjelaskan tanggung jawab laki-laki dalam memberikan nafkah kepada keluarga.

Karena itu, kesiapan menikah tidak hanya berkaitan dengan jumlah harta yang dimiliki. Kesediaan menjalankan tanggung jawab rumah tangga dan kemampuan membangun kehidupan bersama pasangan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. (*)