SerambiMuslim.com – Komnas Haji mendorong pemerintah dan DPR meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait subsidi biaya haji 2027 sebesar Rp3,2 juta per jemaah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas status hukum dan landasan syariat pemberian subsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Biaya tersebut ditetapkan rata-rata Rp98,4 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan sekitar Rp54,6 juta atau 55,5 persen. Sementara itu, Rp43,8 juta atau 44,5 persen berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besaran BPIH tersebut lebih rendah dibandingkan rancangan awal Kemenhaj sebesar sekitar Rp107 juta. Dalam rancangan awal tersebut, komposisi Bipih mencapai 40 persen dan Nilai Manfaat sebesar 60 persen.
Namun, skema BPIH 2027 menghadirkan komponen baru berupa subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah. Komnas Haji menilai sumber pendanaan dan landasan hukum subsidi tersebut perlu diperjelas.
Komnas Haji Soroti Status Hukum Subsidi Haji
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai pemerintah dan DPR perlu meminta pandangan MUI mengenai status subsidi tersebut berdasarkan syariat Islam.
Komnas Haji mendorong Kemenhaj dan DPR berkonsultasi dengan MUI untuk memperoleh fatwa terkait status hukum subsidi biaya haji.
Sebab, ibadah haji merupakan manifestasi ajaran Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu atau memenuhi syarat istita’ah, termasuk kemampuan finansial.
Persoalan mendasar yang perlu dikaji adalah status dana subsidi tersebut dan kemungkinan pengaruhnya terhadap keabsahan ibadah haji jemaah.
Komnas Haji menilai konsultasi dengan MUI diperlukan untuk memberikan kejelasan dari perspektif syariat Islam. Kajian tersebut juga diharapkan mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan kebijakan di kemudian hari.
Subsidi Rp3,2 Juta Perlu Landasan Hukum
Dalam skema BPIH 2027, subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah ditujukan untuk membantu mengurangi beban biaya haji. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya yang harus ditanggung jemaah.
Namun, Komnas Haji mengingatkan bahwa pemberian subsidi tersebut membutuhkan landasan yuridis yang jelas. Kejelasan diperlukan karena skema pembiayaan haji telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam ketentuan tersebut, sumber BPIH disebut berasal dari setoran awal jemaah, biaya pelunasan jemaah, dan Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Karena itu, Komnas Haji menilai pemberian subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
Kejelasan aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan subsidi berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini juga diharapkan mencegah munculnya persoalan hukum pada masa mendatang. (*)







