Berita  

Ciri-ciri Travel Umrah yang Doyan Tilep Uang Calon Jamaah

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur haji tanpa antre. Selain berisiko penipuan, jamaah ilegal terancam sanksi berat dari Arab Saudi. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi tata kelola haji dan umrah yang kini diarahkan lebih profesional dan terfokus guna melindungi jemaah dari praktik penipuan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa perlindungan jemaah dimulai dari kesadaran calon jemaah untuk memverifikasi legalitas penyelenggara perjalanan.

“Jemaah harus cermat sejak awal. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak rasional. Memastikan travel memiliki izin resmi adalah langkah paling krusial untuk menghindari kerugian, baik materi maupun psikis,” ujar Andi di Jakarta, Kamis (5/2/2026].

Ia menjelaskan, Kemenhaj telah menyediakan Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji (SATU HAJI) sebagai sarana utama bagi masyarakat untuk mengecek status legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah sebuah biro perjalanan telah mengantongi izin resmi, lengkap dengan nomor surat keputusan (SK), masa berlaku izin, hingga status akreditasi.

Selain legalitas, Kemenhaj juga mengingatkan pentingnya menelusuri rekam jejak biro perjalanan, termasuk keberadaan kantor fisik yang jelas dan ulasan dari jemaah sebelumnya.

Travel yang kredibel umumnya memiliki kantor tetap, beroperasi minimal dua tahun, serta memiliki testimoni terbuka yang dapat diverifikasi.

“Travel yang profesional juga wajib transparan dalam rincian biaya, mulai dari tiket, visa, hotel, hingga konsumsi. Jemaah berhak mendapatkan kepastian jadwal dan bukti reservasi sebelum melakukan pelunasan,” jelas Andi.

Ia menambahkan, transaksi pembayaran seharusnya dilakukan melalui rekening resmi perusahaan dan disertai kontrak tertulis yang mengatur hak serta kewajiban kedua belah pihak, termasuk klausul asuransi dan pengembalian dana.

Kemenhaj menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. “Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.

Dengan sistem pengawasan yang kini lebih tersentralisasi, Kemenhaj berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah umrah dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan. ***