Berita  

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Dalilnya

FOTO: Int/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Puasa merupakan ibadah wajib dalam Islam yang memiliki ketentuan dan batasan yang jelas.

Agar ibadah puasa sah dan bernilai di sisi Allah SWT, setiap Muslim perlu memahami perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa beserta dasar dalilnya dalam Alquran dan hadis.

Pemahaman yang tepat mengenai hal-hal pembatal puasa menjadi penting agar umat Islam terhindar dari kekeliruan dalam menjalankan ibadah, khususnya pada bulan suci Ramadan.

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat, Lc, menjelaskan sejumlah perkara yang disepakati para ulama sebagai pembatal puasa. Di antaranya adalah makan dan minum, jima atau hubungan suami istri, muntah dengan sengaja, murtad, serta datangnya haid dan nifas bagi perempuan.

Makan dan Minum

Makan dan minum merupakan perkara yang paling umum diketahui sebagai pembatal puasa. Para ulama sepakat bahwa memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh secara sengaja saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Dasar hukumnya terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan kebolehan makan dan minum pada malam hari hingga terbit fajar, serta larangan melakukannya setelah waktu fajar tiba.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Latin:

Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā’ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn(a), ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānūna anfusakum fatāba ‘alaikum wa ‘afā ‘ankum, fal-āna bāsyirūhunna wabtagū mā kataballāhu lakum, wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr(i), ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail(i), wa lā tubāsyirūhunna wa antum ‘ākifūna fil-masājid(i) tilka ḥudūdullāhi falā taqrabūhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la‘allahum yattaqūn(a).

Artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah Ayat 187)

Ayat tersebut menegaskan bahwa batas dimulainya puasa adalah terbitnya fajar, bukan berakhirnya azan Subuh sebagaimana yang kerap disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Secara umum, makan dan minum dimaknai sebagai masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui tenggorokan. Namun, para ulama memperluas pengertian ini, yakni segala benda dari luar yang masuk ke dalam tubuh, baik berupa makanan dan minuman pada umumnya maupun benda lain yang tidak lazim dikonsumsi, seperti tanah, pasir, batu kecil, hingga serangga.

Jima atau Hubungan Suami Istri

Hubungan seksual (jima) juga termasuk perkara yang membatalkan puasa. Dasarnya merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menghalalkan hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan.

Pengertian terbaliknya menunjukkan bahwa hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan diharamkan dan membatalkan puasa.

Para ulama mendefinisikan jima sebagai masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, sebagaimana definisi yang digunakan dalam hukum zina.

Muntah dengan Sengaja

Muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Dalam istilah fikih, hal ini dikenal dengan istiqa, yaitu muntah yang disengaja, seperti memasukkan jari ke dalam mulut atau melakukan tindakan yang tidak perlu hingga menyebabkan muntah. Namun, jika muntah terjadi karena kondisi yang tidak dapat dihindari, seperti sakit atau masuk angin, maka puasa tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang muntah tidak wajib mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim)

Murtad

Seseorang yang sedang berpuasa kemudian keluar dari agama Islam (murtad), maka puasanya otomatis batal. Meskipun ia kembali masuk Islam pada hari yang sama, puasa tersebut tetap tidak sah dan wajib diganti.

Allah SWT berfirman dalam Surat Az-Zumar ayat 65 yang menegaskan bahwa perbuatan syirik atau keluar dari Islam dapat menggugurkan seluruh amal perbuatan.

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Latin:

Wa laqad ūḥiya ilaika wa ilal-lażīna min qablik(a), la’in asyrakta layaḥbaṭanna ‘amaluka wa latakūnanna minal-khāsirīn(a).

Artinya:

Sungguh, benar-benar telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang (para nabi) sebelummu, “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang rugi. (QS Az-Zumar Ayat 65)

Dalam konteks ini, murtad berarti keluar dari Islam, meskipun hanya sesaat. Karena salah satu syarat sah puasa adalah beragama Islam, maka ketika syarat tersebut gugur, puasa pun menjadi batal.

Haid atau Nifas

Wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal, meskipun terjadi menjelang waktu berbuka. Hal ini merupakan kesepakatan (ijma) para ulama. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

“Bukankah jika seorang wanita mengalami haid, ia tidak boleh shalat dan puasa?”
(HR Muttafaq ‘alaih)

Aisyah RA juga menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW, para wanita yang mengalami haid diperintahkan untuk mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat. ***