SerambiMuslim.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 11 Februari 2026.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan panduan syariah bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas.
Fatwa tersebut mengatur empat aktivitas utama usaha bulion, yakni penitipan emas, penyimpanan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas.
Aturan ini melengkapi regulasi yang telah lebih dulu terbit, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan kebutuhan fatwa muncul seiring meningkatnya minat publik terhadap investasi emas berbasis syariah.
“Masyarakat banyak bertanya bagaimana mekanisme investasi emas yang benar-benar sesuai prinsip syariah. Diskusinya berkembang luas. Karena itu, Pegadaian bersama BSI memandang perlu adanya fatwa ini sebagai rujukan resmi,” ujar Damar dalam peluncuran fatwa di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut dia, kepastian prinsip syariah akan menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas. Pegadaian bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah ditunjuk sebagai pelaku usaha bulion pertama di Indonesia.
Damar menyebut pengalaman panjang Pegadaian di bisnis emas menjadi fondasi penguatan ekosistem bulion syariah. Saat ini, total emas kelolaan Pegadaian mencapai 124 ton. Sepanjang 2025, volume tabungan emas tercatat 18,3 ton dan ditargetkan meningkat menjadi 20–25 ton pada 2026.
“Kami semakin optimistis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” katanya.
BSI: Fatwa Perkuat Landasan Operasional
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menegaskan seluruh produk bulion perseroan telah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah dan merujuk pada fatwa yang berlaku.
“Fatwa terbaru ini semakin memperkuat landasan operasional kami agar tetap prudent, transparan, dan sesuai koridor syariah,” ujar Anton.
Sementara itu, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menyebut izin sebagai bank emas memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan nasabah.
“Kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, ekosistem bisnis emas BSI telah menjangkau sekitar 1 juta nasabah, dari Bullion Bank, Cicil Emas, hingga Gadai Emas. Secara total, jumlah nasabah BSI kini menembus lebih dari 23 juta,” jelas Ade.
Kepala Unit Syariah Pegadaian Beni Martina Maulana menambahkan pihaknya menjadi salah satu inisiator percepatan penerbitan fatwa tersebut dan akan melanjutkan proses perizinan ke OJK Syariah.
“Setelah fatwa ini diundangkan, kami akan berproses ke regulator untuk memperoleh izin prinsip aktivitas bulion syariah. Secara simultan, kami menyiapkan roll out ekosistem layanan bulion,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian Cholil Nafis memastikan layanan investasi emas di Pegadaian Syariah berjalan dengan prinsip aman, adil, dan transparan.
“Dalam skema cicilan emas, dilakukan akad jual beli terlebih dahulu, kemudian emas menjadi marhun atau jaminan hingga cicilan lunas. Semua mekanisme dirancang sesuai prinsip syariah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kembali pada aset berintrinsic value seperti emas. “Emas memiliki nilai riil. Jika dikelola dengan cara yang benar, insyaallah memberi keberkahan—aman caranya dan baik hasilnya,” tutur Cholil.
Harga Emas Diproyeksi Fluktuatif
Di tengah penguatan ekosistem bulion syariah, harga emas global diperkirakan bergerak fluktuatif pekan ini. Pada penutupan perdagangan Sabtu, 15 Februari 2026 pagi, harga emas dunia berada di level USD5.042 per troy ons, sedangkan harga logam mulia domestik sekitar Rp2,95 juta per gram.
Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuibi memproyeksikan pergerakan harga emas berada di kisaran Rp2,92 juta hingga Rp3,15 juta per gram.
“Jika harga emas turun, support pertama di USD4.947 per troy ons atau sekitar Rp2,92 juta per gram. Support kedua di USD4.818 per troy ons atau Rp2,86 juta per gram,” ujarnya, Ahad, 15 Februari 2026.
“Sebaliknya, jika terjadi penguatan, resisten pertama di USD5.134 per troy ons atau sekitar Rp3 juta per gram. Resisten kedua di USD5.245 per troy ons atau Rp3,15 juta per gram,” jelasnya.
Ibrahim menilai sedikitnya ada empat faktor yang memengaruhi pergerakan emas, yakni dinamika geopolitik Timur Tengah, perkembangan politik dan kebijakan moneter Amerika Serikat (AS), serta faktor supply and demand global.
Menurut dia, ketegangan geopolitik dan potensi perubahan arah suku bunga bank sentral AS dapat menjadi katalis penguatan harga emas sebagai aset safe haven.
“Jika tren permintaan terus meningkat, bukan tidak mungkin harga emas dunia bisa menembus USD6.000 hingga USD6.500 per troy ons pada akhir tahun,” kata Ibrahim.
Dengan terbitnya Fatwa 166/2026, masyarakat kini memiliki rujukan syariah yang lebih jelas dalam bertransaksi emas, di tengah dinamika harga global yang terus bergerak. ***







