Tiga Alasan RUU Ekonomi Syariah Harus Segera Disahkan

Molornya RUU Ekonomi Syariah dinilai memperlebar ketimpangan pembiayaan UMKM dan melemahkan daya saing industri halal nasional. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah dinilai mendesak untuk segera dibahas sebagai landasan hukum terpadu dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Regulasi tersebut disebut berpotensi mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menegaskan, urgensi pembahasan RUU tersebut tidak bisa ditunda mengingat besarnya potensi ekonomi syariah nasional.

“Menurut saya pribadi dan berdasarkan pengamatan dari data serta literatur, potensinya sangat besar. Karena itu RUU Ekonomi Syariah sangat urgen untuk segera dibahas,” ujar Esther dalam diskusi Sharia Economic Forum di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2026.

Esther memaparkan, setidaknya ada tiga alasan utama yang membuat RUU Ekonomi Syariah mendesak.

Pertama, regulasi ekonomi dan keuangan syariah saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti aturan tentang zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga perbankan syariah.

“Selama ini pengaturannya terpisah-pisah. Dengan adanya RUU Ekonomi Syariah, berbagai regulasi itu bisa diintegrasikan sehingga lebih efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, integrasi regulasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah koordinasi antarotoritas dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah.

Alasan kedua, lanjut Esther, Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu membentuk ekosistem ekonomi syariah atau ekosistem halal secara menyeluruh.

“Kalau ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, maka ekosistemnya harus terbentuk. Aktornya jelas, pelaku usahanya kuat, bisnisnya berkembang, konsumennya terlindungi, dan regulatornya solid. RUU ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk membangun ekosistem tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa kerangka hukum komprehensif, pengembangan ekonomi syariah akan berjalan parsial dan sulit bersaing di tingkat global.

Ketiga, RUU Ekonomi Syariah dinilai penting untuk mendukung kebijakan afirmatif bagi sektor syariah. Regulasi tersebut diyakini dapat mempercepat implementasi berbagai program penguatan industri dan pembiayaan berbasis syariah.

“Kalau ada payung hukum besar, kebijakan afirmatif untuk mendorong sektor ini akan lebih mudah dijalankan dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Esther.

OJK: Perlu Kajian Komprehensif

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah mengakui sejumlah sektor ekonomi syariah sebenarnya telah memiliki regulasi tersendiri, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang tentang Wakaf.

“Beberapa sektor memang sudah memiliki undang-undang, seperti perbankan syariah dan wakaf. Namun apakah diperlukan satu UU besar sebagai payung ekonomi syariah secara keseluruhan, itu tentu menarik dan bisa menjadi salah satu opsi kebijakan,” ujar Deden.

Ia menambahkan, pengalaman negara lain dapat menjadi referensi. Di Malaysia, misalnya, regulasi yang berlaku masih berfokus pada keuangan syariah melalui Undang-Undang Keuangan Syariah.

“Di Malaysia levelnya masih pada keuangan syariah. Itu bisa menjadi pembanding jika Indonesia ingin melangkah lebih jauh dengan UU Ekonomi Syariah,” katanya.

Masuk Prolegnas, Belum Prioritas

RUU Ekonomi Syariah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun hingga kini, rancangan tersebut belum masuk daftar prioritas pembahasan untuk periode 2026–2027.

Padahal, sejumlah kalangan menilai percepatan pembahasan regulasi ini dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global. ***