SerambiMuslim.com – Aparat kepolisian Israel pada Senin, 16 Februari 2026 malam waktu setempat, dilaporkan menangkap Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi, di area kompleks masjid yang berada di Yerusalem Timur. Informasi tersebut disampaikan sejumlah sumber lokal.
Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya kebijakan keamanan Israel di kawasan tersebut. Sejumlah langkah pembatasan diberlakukan terhadap imam, penceramah, serta al-Murabitin, kelompok warga yang rutin berada di kompleks masjid.
Selain itu, akses jamaah ke lokasi ibadah disebut semakin diperketat. Di waktu yang sama, kunjungan kelompok pemukim Yahudi ke kompleks Al-Aqsa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan Israel.
Situasi keamanan di Yerusalem Timur, khususnya di Kota Tua dan area sekitar Masjid Al-Aqsa, dilaporkan mengalami peningkatan ketegangan. Otoritas Israel menerapkan pengamanan ketat, termasuk pembatasan aktivitas tokoh agama dan aktivis setempat.
Tekanan di Tepi Barat
Di wilayah lain, kebijakan Israel juga menuai respons dari negara kawasan. Pemerintah Arab Saudi mengecam keputusan otoritas Israel yang menetapkan sejumlah lahan di Tepi Barat sebagai “properti negara”.
Mengutip laporan Saudi Gazette pada Selasa, 17 Februari 2026, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mengubah status hukum dan administratif wilayah yang diduduki.
Menurut pernyataan resmi tersebut, langkah itu dinilai dapat menghambat berbagai inisiatif perdamaian serta memperburuk stabilitas kawasan.
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan kembali posisinya bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Kebijakan tersebut disebut bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi menggerus peluang terwujudnya solusi dua negara.
Dalam pernyataan itu, Saudi menekankan pentingnya pendirian negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. ***







