Tiga WNI Ditangkap di Saudi, Diduga Penipuan Haji Ilegal

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Aparat kepolisian Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan penyelenggaraan haji ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4) setelah ketiganya diduga memproduksi hingga memasarkan dokumen palsu terkait keberangkatan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menilai, keterlibatan WNI dalam praktik ilegal di Tanah Suci mencerminkan adanya jaringan penipuan yang perlu diantisipasi secara menyeluruh.

“Pihak kepolisian Arab Saudi menangkap tiga WNI yang diduga melakukan penipuan, termasuk memproduksi dan mengiklankan dokumen palsu terkait haji,” ujar Dahnil usai pertemuan dengan Wakapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Menurut Dahnil, saat ini ketiga WNI tersebut tengah menjalani proses hukum di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, kata dia, perlu melakukan pendampingan karena kasus yang melibatkan warga negara di luar negeri membutuhkan koordinasi lintas otoritas.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri berencana memperkuat kehadiran aparat kepolisian Indonesia di Arab Saudi, khususnya dalam aspek teknis pengawasan penyelenggaraan haji.

“Kami sepakat untuk mendorong keterlibatan lebih besar dari Kepolisian RI di Arab Saudi, agar koordinasi dengan otoritas setempat bisa lebih optimal dalam pengaturan dan tata kelola haji,” jelasnya.

Sementara itu, Polri bersama Kemenhaj terus memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mengawasi serta menindak praktik penipuan.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kolaborasi dan pertukaran informasi, baik di dalam negeri maupun dengan aparat keamanan Arab Saudi.

“Satgas Haji berfokus pada pencegahan dan penegakan hukum. Kami menemukan adanya pelaku berulang, bahkan residivis, sehingga penindakan tegas menjadi keharusan,” kata Dedi.

Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji menunjukkan peningkatan signifikan. Sejumlah kasus telah ditangani, sementara lainnya masih dalam proses hukum.

“Ada kasus yang bisa diselesaikan melalui mediasi. Namun jika tidak tercapai, maka proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Polri juga memastikan komunikasi intensif dengan kepolisian Arab Saudi terus dilakukan, terutama selama musim haji, guna menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan WNI. ***