SerambiMuslim.com – Kementerian Kesehatan Arab Saudi menegaskan bahwa vaksin meningitis menjadi syarat wajib bagi seluruh petugas yang akan bertugas pada musim Haji 2026. Vaksin tersebut harus diberikan sebelum petugas mulai menjalankan tugas di lapangan.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi, Abdulaziz Abdulbaqi, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit menular di tengah tingginya kepadatan jamaah selama musim Haji.
“Vaksin ini juga meningkatkan keselamatan petugas dan jamaah, mengurangi penularan infeksi di antara mereka, serta memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan masyarakat secara luas setelah musim Haji berakhir,” ujar Abdulbaqi.
Ia menambahkan, vaksin meningitis yang telah disetujui memiliki masa perlindungan hingga lima tahun. Dengan demikian, petugas yang sudah menerima vaksin dalam periode tersebut tidak diwajibkan mendapatkan dosis tambahan.
Abdulbaqi menegaskan bahwa kelengkapan vaksinasi menjadi syarat untuk memperoleh izin kerja selama musim Haji. Ia juga mengingatkan bahwa vaksin sebaiknya diberikan minimal 10 hari sebelum bertugas agar perlindungan optimal dapat terbentuk.
Selain vaksin meningitis, para petugas juga diminta melengkapi imunisasi lain yang direkomendasikan, termasuk vaksin influenza musiman dan vaksin COVID-19 terbaru.
“Individu yang belum menerima vaksin COVID-19 versi terbaru yang mencakup varian baru, dianjurkan untuk segera mendapatkan dosis penguat,” jelasnya.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga disebut telah memfasilitasi program vaksinasi bagi petugas di institusi keamanan, militer, dan universitas, dengan layanan langsung di tempat kerja masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar pencegahan.
Abdulbaqi turut mengimbau calon petugas agar melakukan pemesanan jadwal vaksinasi melalui aplikasi Sehhaty, yang telah digunakan untuk mengatur layanan imunisasi sejak masa persiapan Haji, mulai dari bulan Sya’ban hingga Ramadan.
Menurutnya, seluruh rangkaian kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh pemerintah dalam memperkuat kesiapsiagaan kesehatan demi menciptakan lingkungan yang aman bagi petugas maupun jamaah. ***






