SerambiMuslim.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang menjerat PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania Travel terus berkembang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan jumlah calon jemaah yang terdampak diperkirakan mencapai 900 orang.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya hampir setiap hari menerima laporan dari jemaah yang gagal diberangkatkan oleh Hanania Travel.
“Dari hasil diskusi, setidaknya ada 900 jemaah yang gagal berangkat,” ujar Harun, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Harun, para korban berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mereka antara lain dokter, dosen, pedagang, dan masyarakat umum yang telah melunasi biaya perjalanan umrah.
Kemenhaj, kata dia, telah memfasilitasi mediasi antara pihak travel dan para jemaah. Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 14 April 2026, Hanania berkomitmen mengembalikan dana jemaah secara penuh dengan skema pembayaran bertahap.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pengembalian dana dijadwalkan sebesar 30 persen pada 29 Mei 2026, kemudian 40 persen pada 31 Juli 2026, dan sisanya 30 persen pada 31 Agustus 2026.
“Pembayaran 30 persen yang seharusnya dilakukan pada 29 Mei sampai saat ini belum terealisasi,” kata Harun.
Selain pengembalian dana, Hanania juga menawarkan opsi penjadwalan ulang keberangkatan. Jemaah yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada bulan Syawal dijanjikan berangkat secara bertahap mulai Juni dan bulan-bulan berikutnya.
“Namun, sebagian korban tampaknya sudah kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara,” ujar Harun.
Ia menjelaskan Hanania merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi yang memperoleh izin PPIU dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023. Perusahaan tersebut juga telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejak 2025.
Harun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, upaya hukum menjadi pilihan setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
“Kami berharap aparat juga menelusuri aset yang dimiliki perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk pengembalian dana jamaah,” ujarnya.
Direktur Utama Ditahan
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tama Internasional berinisial ASF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 sebelum dilakukan penahanan.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Hingga kini, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.
“Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar,” ujar Budi.
Ia menjelaskan para korban telah menyetorkan biaya paket umrah kepada pihak travel. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Menurut Budi, kasus yang dilaporkan JSP telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan,” katanya.
Selain itu, polisi masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Polda Metro Jaya juga menangani laporan kedua yang diajukan pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, dua calon jemaah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp78,8 juta akibat gagal berangkat umrah. “Laporan kedua masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi.
Atas kasus tersebut, ASF dijerat pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hanania Sebut Faktor Force Majeure
Di sisi lain, Hanania Travel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada para jemaah melalui akun Instagram resmi perusahaan pada 30 April 2026.
Dalam pernyataannya, perusahaan mengklaim kendala keberangkatan dipengaruhi kondisi di luar kendali atau force majeure yang berkaitan dengan dinamika konflik di kawasan Timur Tengah.
“Situasi yang terjadi merupakan kondisi di luar kendali akibat dinamika konflik di wilayah Timur Tengah yang berdampak langsung terhadap proses keberangkatan,” tulis manajemen Hanania.
Perusahaan menyatakan telah menyiapkan dua opsi penyelesaian bagi jemaah terdampak, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dan pengembalian dana secara bertahap.
Untuk opsi reschedule, jemaah tetap dapat melaksanakan ibadah umrah pada jadwal baru yang akan disesuaikan dengan kondisi keamanan dan operasional. Sementara itu, pengembalian dana diklaim dilakukan secara bertahap dan melalui proses verifikasi. (*)







