Fikih  

Kurban Presiden Pakai APBN, Sahkah Menurut Fikih?

Kebijakan Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 sapi kurban dari APBN memicu perdebatan. Bagaimana pandangan ulama dan hukum fikih mengenai kurban pemimpin menggunakan kas negara? (Foto: Istimewa)

SerambiMuslim.com – Perayaan Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi diwarnai perdebatan publik terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban melalui program bantuan kemasyarakatan dengan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN.

Kebijakan tersebut memunculkan dua pandangan. Sebagian masyarakat menilai langkah itu sah dan sesuai syariat. Sementara pihak lain mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran negara untuk ibadah kurban yang selama ini dipahami sebagai ibadah personal.

Perdebatan utamanya berkisar pada satu pertanyaan, yakni apakah seorang presiden diperbolehkan berkurban menggunakan dana yang bersumber dari kas negara.

Berdasarkan penelusuran sejumlah literatur fikih klasik, terdapat pendapat ulama yang membolehkan bahkan menganjurkan pemimpin melaksanakan kurban atas nama umat Islam dengan menggunakan dana baitul mal atau kas negara.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Salah satu rujukan berasal dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Ia menjelaskan:

وأنه لو ضحى واحد من أهل البيت أجزأ عنهم من غير نية منهم وَأَنَّ لِلْإِمَامِ الذَّبْحَ عَنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إنْ اتَّسَعَ وَلَا تَرُدُّ هَذِهِ أَيْضًا عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْإِشْرَاكَ فِي الثَّوَابِ لَيْسَ أُضْحِيَّةً عَنْ الْغَيْرِ

Artinya, seorang pemimpin diperbolehkan menyembelih hewan kurban atas nama kaum Muslimin dengan menggunakan dana baitul mal apabila anggaran negara mencukupi.

Pandangan serupa juga disampaikan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Madzhab al-Imam as-Syafii.

فصل : يختار للإمام أن يضحي لكافة المسلمين وعنهم من بيت مالهم بدنة يذبحها في المصلى بعد فراغه من صلاته

Imam al-Mawardi menjelaskan bahwa seorang pemimpin dianjurkan mempersembahkan kurban atas nama seluruh kaum Muslimin menggunakan dana kas negara dan menyembelihnya setelah pelaksanaan shalat Iduladha.

Dari dua pendapat tersebut, terdapat tiga poin penting.

Pertama, pemimpin pada berbagai tingkatan pemerintahan diperbolehkan melaksanakan kurban menggunakan kas negara selama anggaran tersedia dan tidak mengganggu kebutuhan publik yang lebih prioritas.

Kedua, praktik kurban oleh negara bukan hal baru. Program bantuan hewan kurban telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Program tersebut kemudian dilanjutkan oleh presiden-presiden berikutnya, meski dengan skala yang berbeda.

Pada masa Presiden Prabowo Subianto, distribusi sapi kurban kembali dilakukan secara luas ke berbagai daerah, termasuk masjid dan pesantren di seluruh Indonesia.

Ketiga, kurban tersebut tidak diniatkan atas nama pribadi presiden, melainkan atas nama umat Islam yang menjadi penerima manfaat di wilayah masing-masing.

Pendapat yang Menyatakan Sunnah

Selain pendapat yang membolehkan, terdapat pula ulama yang secara tegas menyatakan bahwa kurban pemimpin menggunakan kas negara berstatus sunnah.

Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syabini dalam kitab Al-Mughni al-Muhtaj menulis:

وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى، وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ

Artinya, disunnahkan bagi seorang pemimpin menyembelih hewan kurban dari baitul mal atas nama umat Islam dan melaksanakannya sendiri.

Menurut sejumlah ulama, pendapat tersebut didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang berkurban tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk umatnya.

Salah satu hadis menyebutkan:

عن عبد الله بن محمد بن عقيل ، عن عبد الرحمن بن جابر بن عبد الله ، عن أبيه : أن النبي – صلى الله عليه وسلم – أتى بكبشين أملحين أقرنين عظيمين موجوءين

Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW menyembelih satu ekor kambing untuk dirinya dan satu ekor lainnya untuk umatnya yang beriman kepada Allah SWT.

Riwayat lain menyebutkan:

حدثنا أحمد بن حماد بن زغبة ، ثنا سعيد بن أبي مريم ، ثنا يحيى بن أيوب ، عن عمارة بن غزية ، حدثنا المعتمر بن أبي رافع ، عن أبيه ، عن جده ، قال : ذبح رسول الله – صلى الله عليه وسلم – كبشا ، ثم قال : ” هذا عني وعن أمتي

Artinya, Rasulullah SAW bersabda, “Ini untukku dan untuk umatku.”

APBN dan Konsep Baitul Mal

Sebagian pihak berpendapat bahwa baitul mal dalam fikih klasik berbeda dengan APBN atau APBD dalam sistem negara modern.

Namun, sejumlah ulama kontemporer menilai keduanya memiliki titik kesamaan sebagai lembaga atau instrumen pengelolaan kas negara yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban dapat dianalogikan dengan penggunaan dana baitul mal sepanjang bertujuan memberikan manfaat kepada rakyat.

Kaidah fikih yang sering dijadikan landasan adalah:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.

Dengan dasar itu, program distribusi 1.098 ekor sapi kurban dinilai memiliki manfaat sosial karena membantu masyarakat memperoleh akses protein hewani sekaligus menggerakkan ekonomi peternak lokal.

Perspektif Maqashid Syariah

Dalam kajian maqashid syariah, program kurban negara dinilai memiliki sejumlah dimensi kemaslahatan.

Pertama, hifdzhu ad-din atau menjaga agama melalui dukungan negara terhadap syiar Iduladha.

Kedua, hifdzhu an-nafs atau menjaga jiwa dengan meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Ketiga, hifdzhu al-‘aql atau menjaga akal melalui pemenuhan kebutuhan nutrisi yang mendukung kesehatan fisik dan mental.

Keempat, hifdzhu al-nasl atau menjaga keberlangsungan keluarga. Dan, kelima, hifdzhu al-mal atau menjaga harta melalui pemanfaatan anggaran negara yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Meski demikian, Pengasuh Pesantren Fasihuddin Depok, KH Asnawi Ridwan, mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan aspek keadilan sosial.

Menurutnya, bantuan kemasyarakatan juga perlu menjangkau warga non-Muslim melalui program yang sesuai dengan kebutuhan dan ajaran agama masing-masing, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat yang majemuk. (*)