MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati, Ini Alasannya

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menegaskan koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar layak dihukum mati karena melanggar hak hidup masyarakat. (Foto: Chatgpt/Serambi Muslim/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikapnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyatakan koruptor, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar, layak dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah merampas hak hidup masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Iskandar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.

Forum itu mengangkat tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin”.

Anwar mengatakan MUI sejak lama memiliki pandangan bahwa pelaku korupsi pantas dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, fatwa tersebut telah dikeluarkan sekitar tahun 2005 sebagai bentuk ketegasan terhadap kejahatan korupsi yang berdampak luas bagi masyarakat.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar Iskandar, dikutip dari laman MUI.

Menurut Anwar, dampak korupsi jauh lebih besar dibandingkan kejahatan yang hanya menimbulkan korban secara langsung. Korupsi menyebabkan kerugian negara yang berujung pada meningkatnya kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga berkurangnya akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar.

Ia menyoroti besarnya dampak ketika seorang pejabat menggelapkan uang negara hingga triliunan rupiah.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

Anwar menegaskan MUI tetap konsisten mendorong agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar praktik korupsi tidak terus menggerogoti kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) untuk menolak pemberian hukuman berat kepada koruptor. Menurutnya, dalih HAM tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melindungi pelaku korupsi dari sanksi hukum.

Dalam pandangan Anwar, konsep HAM dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap hak hidup masyarakat secara luas.

Ia menjelaskan bahwa hukum Islam mengenal konsep maqashid asy-syariah, yakni tujuan utama disyariatkannya hukum Islam, yang salah satu prinsip pokoknya adalah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.

Karena itu, ia menilai praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut lantaran merampas hak masyarakat, terutama kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kehidupan yang layak. (*)