Biaya Haji 2027 Naik, Pemerintah Ubah Skema Bipih

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga agar calon jemaah tidak terbebani meski biaya penyelenggaraan haji mengalami kenaikan. (Foto:; Istimewa)

SerambiMuslim.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 berpotensi meningkat akibat kenaikan hampir seluruh komponen biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan baru agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga agar calon jemaah tidak terbebani meski biaya penyelenggaraan haji mengalami kenaikan.

“Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jemaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan,” terang Wamenhaj Dahnil di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Dahnil, kenaikan BPIH dipicu oleh sejumlah faktor, di antaranya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), meningkatnya harga avtur, hingga kenaikan tarif berbagai layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

“BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini hampir semua komponennya mengalami kenaikan. Dolar yang sebelumnya sekitar Rp 16.500 kini menjadi sekitar Rp 17.500. Kemudian biaya avtur naik, begitu juga biaya jasa layanan di Arab Saudi seperti layanan masyair dan tenda,” jelas Dahnil.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan BPIH kepada Komisi VIII DPR RI.

Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 61 persen BPIH ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 39 persen berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam usulan baru, pemerintah menginginkan komposisi tersebut dibalik. Dengan demikian, sekitar 40 persen biaya akan dibayarkan oleh jemaah, sementara 60 persen sisanya dipenuhi dari Nilai Manfaat.

Menurut Dahnil, usulan tersebut masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan penetapan BPIH 2027. Pemerintah berharap perubahan skema itu mendapat persetujuan sehingga kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak berdampak langsung pada besaran biaya yang harus dibayar calon jemaah.

Ia menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.

“Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jemaah 40 persen yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen,” pungkasnya. (*)