MUI Haramkan Nikah Siri, Ini Penjelasannya

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

SerambiMuslim.com – Nikah siri dinilai sah menurut syariat Islam selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun, praktik pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat, terutama bagi perempuan dan anak.

Menurut buku “Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri” karya Yani C. Lesar, nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Pernikahan tersebut hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu dan tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.

Praktik nikah siri telah dikenal sejak masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Meski mengakui keabsahannya secara syariat, Umar bin Khattab RA tidak menyetujui praktik tersebut.

Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab RA berkata:

“Ini adalah nikah siri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya.” (HR Imam Malik)

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pernikahan siri tetap sah secara agama apabila seluruh rukun dan syaratnya telah terpenuhi.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (20/7/2026).

Mengapa Nikah Siri Diharamkan MUI?

Meski sah menurut syariat, KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa MUI mengharamkan praktik nikah siri karena dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaatnya.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pernikahan siri dan memilih pernikahan yang dicatatkan secara resmi di KUA agar memiliki kekuatan hukum.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA, sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” sambung ulama asal Madura tersebut.

Dampak Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak

Berdasarkan buku “Kompilasi Hukum Islam” terbitan Kementerian Agama RI serta Buku “Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional” karya Ghufron Maksum dkk., pernikahan siri dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum yang merugikan perempuan dan anak.

Berikut dampak yang dapat timbul akibat nikah siri:

  • Istri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut nafkah apabila ditelantarkan suami.
  • Tidak memiliki hak atas pembagian harta bersama (gono-gini) apabila terjadi perceraian.
  • Tidak berhak memperoleh warisan dari suami apabila suami meninggal dunia.
  • Anak berpotensi mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah.
  • Pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat di KUA maupun instansi pencatatan sipil.
  • Sulit membuktikan status pernikahan ketika terjadi sengketa atau proses perceraian.
  • Hak-hak istri tidak memperoleh perlindungan hukum secara optimal.
  • Perlindungan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi lebih rumit karena status pernikahan tidak tercatat.
  • Status hukum anak dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum.

Karena itu, MUI mengimbau masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang memenuhi syariat Islam sekaligus dicatatkan secara resmi di KUA. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum dari negara. (*)