SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai tahap awal proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026-2031.
Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaga ini memiliki tugas utama menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan AHWA memegang peranan penting dalam proses penjaringan calon anggota Majelis Masyayikh.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Dalam konteks ini, AHWA menjadi tim seleksi untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat pekan kemarin.
Menurut dia, pengalaman Majelis Masyayikh selama empat tahun terakhir perlu dijadikan bahan evaluasi agar lembaga tersebut semakin kuat dan mampu menjawab perkembangan dunia pesantren.
“Perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun terakhir harus menjadi lesson learned agar ke depan kita mendapatkan anggota yang ideal dan mampu memperkuat kualitas pendidikan pesantren,” katanya.
Suyitno juga menyinggung rencana penguatan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I di lingkungan Kemenag.
Karena itu, ia berharap Majelis Masyayikh dapat tampil lebih kokoh dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment sekaligus mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan dan terukur. Ia mengusulkan agar pemilihan anggota Majelis Masyayikh melibatkan uji publik serta penyusunan timeline yang matang.
“Sebaiknya proses pemilihan ini melibatkan uji publik. Timeline juga perlu disusun secara cermat agar pelaksanaannya berjalan ideal,” kata Arskal.
Di sisi lain, Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Basnang Said menjelaskan AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan penjaringan calon anggota Majelis Masyayikh.
Menurut Basnang, AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota, mengirim surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan jawaban kesediaan, hingga menyerahkan nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyerahkan nama calon kepada Menteri Agama,” jelasnya.
Adapun susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026 berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren. Mereka terdiri atas Basnang Said, Maskuri, Muhammad Nilzam Yahya, Agus Muhammad, KH Miftah Faqih, Daden Abdullah Muhamad Syakir, Achmad Roziqi, KH Anang Rikza Masyhadi, serta Muhammad Ulin Nuha. ***






