Kemenag & MUI Batu Bara Minta Aparat Tindak Aliran Sesat

SerambiMuslim–Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batu Bara meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah hukum atas dugaan kemunculan aliran sesat di wilayah mereka. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Triwulan II Tahun 2025 di Aula Bayuwangi, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (30/7/2025).

Sekretaris MUI Batu Bara, Abdul Rahman Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki informasi terkait keberadaan aliran Islam kafah simbiosis Naqsabandiyah di Desa Pematang Rambai dan Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.

“Kami masih mendalami informasi tersebut. Perlu kehati-hatian dalam menentukan sesat atau tidaknya suatu aliran agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Sementara itu, Syahri Mauliddin yang mewakili Kakan Kemenag Batu Bara, menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang ada. Ia juga menyebut bahwa Kemenag telah mengintensifkan peran penyuluh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajaran menyimpang dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Syahri.

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batu Bara, Renold Asmara, dan dihadiri sejumlah instansi terkait. Masyarakat juga diminta untuk tidak bertindak sendiri, tetapi berkoordinasi dengan Tim Pakem apabila menemukan indikasi aliran menyimpang.

Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Tukkar L Simamora, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan aliran sesat akan tetap berjalan dan menjadi perhatian Tim Pakem Kabupaten Batu Bara.