SerambiMuslim.com – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan manasik haji calon jamaah dilaksanakan lima kali sebelum keberangkatan.
Manasik tersebut bertujuan memantapkan kesiapan ibadah serta pemahaman jamaah menuju Tanah Suci.
“Manasik haji dilakukan lima kali, empat di kecamatan dan satu di tingkat kabupaten atau kota,” ujar Irfan Yusuf.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Irfan menjelaskan pembinaan manasik dilaksanakan kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tingkat kabupaten dan kota.
Pelaksanaan manasik didukung pembimbing ibadah haji yang telah melalui proses seleksi ketat.
Menurut Irfan, kementeriannya menyeleksi 685 pembimbing Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau BPIHU. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kualitas pembinaan manasik haji bagi seluruh jamaah.
Selain itu, kementerian menerbitkan pedoman manasik haji terintegrasi tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Pedoman tersebut dilengkapi buku manasik berisi ketentuan perizinan dan akreditasi haji khusus serta umrah.
Irfan menegaskan komitmen penyelenggaraan haji 2026 yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan jamaah.
Ia menilai sinergi pemerintah pusat, daerah, dan Komisi VIII DPR RI menjadi kunci kesiapan haji nasional.
“Penyelenggaraan haji menuntut integritas, ketulusan, dan kesungguhan dalam melayani tamu Allah,” kata Irfan. ***







