Berita  

Ketentuan Mengadopsi Anak dalam Islam dan Hukumnya

Islam membolehkan mengadopsi anak dengan syarat tertentu. Simak aturan nasab, wali, mahram, dan fatwa MUI. (Foto: Ist/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Tidak semua pasangan suami istri dikaruniai keturunan. Sebagian memilih mengangkat anak melalui mekanisme adopsi.

Dalam Islam, mengadopsi anak dikenal dengan istilah at-tabanni.

At-tabanni berarti mengambil anak orang lain untuk diasuh seperti anak sendiri. Tujuannya memberi kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan perlindungan hidup.

mengadopsi umumnya dilakukan keluarga mampu terhadap anak dari latar ekonomi lemah. Islam membolehkan mengadopsi anak dengan ketentuan tertentu.

Nabi Muhammad SAW pernah mengasuh Zaid bin Haritsah. Namun, pengangkatan tersebut tidak mengubah nasab anak. Hak kewalian anak angkat tidak boleh berpindah.

Ketentuan itu ditegaskan dalam Alquran surah Al-Ahzab ayat 4-5. Allah melarang penyamaan status anak angkat dengan anak kandung.

Zaid tetap dikenal sebagai Zaid bin Haritsah, bukan Zaid bin Muhammad. Karena itu, hak wali tetap berada pada keluarga kandungnya.

Dalam hukum Islam, anak angkat bukan mahram orang tua angkat. Anak perempuan haram membuka aurat di hadapan ayah angkatnya. Anak laki-laki juga haram membuka aurat di depan ibu angkatnya.

Fatwa MUI tahun 1984 mengatur batasan mengadopsi anak. Adopsi hanya sebatas tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Orang tua angkat wajib memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak.

Anak angkat tidak boleh dipisahkan dari keluarga kandungnya. Orang tua angkat dilarang menyembunyikan identitas orang tua biologis. Anak angkat tidak boleh mengaku orang tua angkat sebagai orang tua kandung.

Rasulullah SAW melarang pengingkaran nasab secara tegas. Larangan tersebut diriwayatkan dalam hadis sahih Muslim. ***