SerambiMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pengelolaan dana haji.
“Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” kata Abidin, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menilai pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel sangat penting untuk menjamin rasa keadilan bagi para calon jamaah.
Dengan tata kelola yang lebih transparan, diharapkan dapat mengurangi berbagai dugaan maupun prasangka terkait ketidakadilan dalam distribusi manfaat dana haji.
Lebih lanjut, Abidin menjelaskan bahwa DPR RI telah menyetujui rancangan perubahan undang-undang tersebut sebagai usul inisiatif parlemen.
Persetujuan itu merupakan hasil proses harmonisasi yang dilakukan di Badan Legislasi DPR RI dengan melibatkan seluruh fraksi di parlemen.
Ia menegaskan, langkah tersebut mencerminkan komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar lebih profesional dan bertanggung jawab.
Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji kini telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Komisi VIII DPR juga meminta pemerintah segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU dapat segera dilakukan bersama DPR.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap usulan tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan dalam sidang paripurna, Kamis, 12 Maret 2026.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh mayoritas anggota dewan yang hadir dalam rapat.
Persetujuan di tingkat paripurna tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis terhadap rancangan undang-undang yang sebelumnya diajukan sebagai inisiatif Komisi VIII DPR RI. ***






